“Hentikan Multifungsi TNI dan Militerisasi Ruang Sipil”
SEMAKIN terbukanya praktik militerisasi ruang sipil, yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui berbagai tindakan diluar mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara, kini kian jadi sorotan publik dan mendapat kecaman keras dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).
Pengawasan terhadap warga sipil yang kritis, intimidasi terhadap ekspresi publik, hingga pelibatan batalyon tempur untuk menangani kriminalitas jalanan, merupakan sinyal berbahaya, bahwa agenda reformasi sektor keamanan sedang dibongkar secara perlahan namun sistematis.
Tindakan pengawasan terhadap Islah Bahrawi dan warga sipil lainnya, yang menyampaikan kritik di ruang publik tidak dapat dinormalisasi sebagai sekadar ‘pendekatan persuasif’. Ketika aparat militer mulai memantau, mendata, atau mendekati warga sipil, karena pandangan politik dan kritiknya. Maka itu berarti negara sedang bergerak, menuju praktik intimidasi yang identik dengan rezim otoritarian.
Dalam demokrasi, kritik bukan ancaman keamanan. Kritik, adalah hak konstitusional warga negara. Justeru yang berbahaya, ketika institusi bersenjata mulai merasa berwenang mengawasi pikiran, opini, dan ekspresi publik warga sipil.
PBHI memandang praktik-praktik tersebut, sebagai bentuk nyata _shrinking civic space_ yang menghidupkan kembali rasa takut di tengah masyarakat. Efek paling berbahaya dari intimidasi militer, bukan hanya tindakan represif yang tampak di permukaan, tetapi lahirnya ketakutan kolektif yang membuat warga menyensor dirinya sendiri.
Ketika rakyat takut berbicara, karena khawatir diawasi tentara. Maka, demokrasi sesungguhnya sedang sekarat.
Lebih jauh, pelibatan batalyon tempur Kodam Jaya untuk memberantas begal di Jakarta, merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap prinsip negara hukum dan supremasi sipil.
Kejahatan jalanan, adalah persoalan penegakan hukum dan keamanan sipil yang menjadi domain Kepolisian, bukan militer. Mengirim pasukan tempur untuk menghadapi kriminalitas sipil, menunjukkan kegagalan negara memahami batas antara ancaman pertahanan dan ancaman kriminalitas. Negara tidak boleh, memperlakukan warga sipil sebagai musuh perang.
Normalisasi pengerahan militer di ruang sipil, akan melahirkan paradigma keamanan yang represif; warga dipandang sebagai objek kontrol, bukan subjek hak.
Pendekatan semacam ini, tidak menyelesaikan akar persoalan kriminalitas, tetapi justru membuka ruang penggunaan kekerasan berlebihan, impunitas, dan pelanggaran HAM. Pengalaman sejarah Indonesia menunjukkan, bahwa; ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam urusan sipil, yang lahir bukan keamanan demokratis, melainkan ketakutan dan pembungkaman.
PBHI menilai, apa yang sedang terjadi hari ini bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Melainkan bagian dari proses sistematis, mengembalikan multifungsi TNI melalui instrumen hukum dan kebijakan negara.
Dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tugas TNI, serta Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme, telah digunakan untuk memperluas kewenangan militer jauh melampaui fungsi pertahanan negara.
PBHI menegaskan, bahwa; reformasi 1998 lahir, salah satunya untuk mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan sipil dan politik. Pemisahan TNI dan Polri, merupakan konsensus reformasi agar militer tidak lagi menjadi alat kontrol sosial-politik seperti pada masa Orde Baru.
Karena itu, setiap upaya memperluas peran TNI ke ranah sipil pada hakikatnya adalah pengkhianatan terhadap agenda reformasi dan kemunduran demokrasi.
Negara tidak boleh terus-menerus, menggunakan militer sebagai solusi instan atas kegagalan institusi sipil. Ketergantungan terhadap pendekatan militer, hanya akan memperlemah pembangunan institusi penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
Demokrasi tidak dibangun dengan pasukan tempur di jalanan, melainkan dengan supremasi hukum, institusi sipil yang kuat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
PBHI menegaskan, bahwa; TNI harus dikembalikan secara konsisten sebagai alat pertahanan negara, bukan alat pengawasan warga sipil, bukan alat penanganan kriminalitas, dan bukan instrumen politik kekuasaan. Menjaga batas tegas antara ranah sipil dan militer, adalah syarat minimum bagi tegaknya negara demokrasi konstitusional.
Demokrasi tidak akan mati, dalam satu malam. Demokrasi mati, ketika militer perlahan kembali masuk ke ruang sipil dan masyarakat dipaksa menganggapnya sebagai sesuatu yang normal.
Atas dasar itu, PBHI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Presiden, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI untuk menghentikan seluruh bentuk pengawasan, pendataan, intimidasi, dan pendekatan terhadap warga sipil yang menyampaikan kritik dan pandangan politik di ruang publik.
2. Mendesak Panglima TNI dan Pangdam Jaya segera menarik seluruh satuan tempur dari penanganan tindak kriminalitas jalanan yang merupakan domain institusi sipil dan penegakan hukum.
3. Mendesak Pemerintah menghentikan seluruh praktik perluasan peran militer ke ranah sipil yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara serta memastikan supremasi sipil berjalan secara nyata dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
Jakarta, 28 Mei 2026
Hormat kami,
Kahar Muamalsyah, SH, MH. (Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI).
