DEMAK, SUARABUANA.com 27 Mei 2026 – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai bank pelat merah berinisial Y, yang bertugas di BRI Unit Bugel, Kabupaten Grobogan, mencuat ke publik. Perselingkuhan tersebut diduga menjadi pemicu kehancuran rumah tangga seorang warga berinisial D, yang berujung pada tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Akibat kejadian tersebut, D telah resmi melaporkan suaminya yang berinisial M, warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak.
Tuntutan Korban
D, selaku pihak korban, menyatakan bahwa tindakan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI berinisial Y tersebut telah melampaui batas norma kesusilaan dan profesionalitas.
”Saya menuntut agar suami saya, M, segera diproses hukum seadil-adilnya oleh Polres Demak atas tindak KDRT yang telah saya alami. Saya juga mendesak pihak Direksi BRI Pusat untuk segera melakukan investigasi dan menindak tegas oknum berinisial Y tersebut sesuai dengan kode etik perusahaan,” ujar D dalam keterangannya.
Desakan kepada Pihak BRI
Kasus ini dinilai telah mencoreng citra institusi perbankan. D berharap pihak manajemen BRI Pusat segera turun tangan melakukan peninjauan langsung ke BRI Unit Bugel untuk memastikan oknum bersangkutan mendapatkan sanksi berat berupa pemecatan, mengingat perilaku tersebut dinilai tidak mencerminkan integritas seorang pegawai bank.
”Seorang pegawai bank seharusnya memiliki moralitas yang baik dan menjunjung tinggi kode etik. Perilaku ini sangat tidak pantas dan merusak kehidupan orang lain,”
tambah pihak keluarga korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dalam kasus ini diharapkan dapat segera memberikan keterangan resmi, dan publik menanti langkah tegas dari penegak hukum serta manajemen BRI dalam menanggapi tuntutan keadilan dari pihak korban.
