BOGOR, SUARABUANA.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya angkat bicara secara tegas terkait polemik anggaran fasilitas dewan di Kabupaten Bogor.
Fokus kritik tertuju pada implementasi Perbup Bogor No. 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang memberikan lonjangan tunjangan fantastis di tengah sulitnya kondisi ekonomi masyarakat.
BPI KPNPA RI mengendus adanya ketidakwajaran, terutama terkait dugaan dobel anggaran atau indikasi operasional fiktif pada pos perumahan dinas.
Tunjangan Fantastis di Tengah Jeritan Rakyat
Berdasarkan data JDIH Kabupaten Bogor, Perbup 44/2023 mengalokasikan tunjangan perumahan yang melonjak tajam:
* Ketua DPRD: Rp44.500.000 per bulan
* Wakil Ketua DPRD: Rp43.500.000 per bulan
* Anggota DPRD: Rp38.500.000 per bulan
* Tunjangan Transportasi: Rp14.700.000 per bulan
Dengan komponen tersebut, total penghasilan bulanan yang dinikmati setiap anggota dewan diestimasikan menembus Rp72 juta hingga Rp92 juta. Kenaikan pos perumahan yang mencapai lebih dari 100% ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan sosial.
Indikasi Operasional Fiktif Perumahan Dinas
Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya menyatakan bahwa instansinya sedang menelaah potensi kerugian negara dari pos anggaran ini.
Jika anggota DPRD sudah menerima tunjangan perumahan uang tunai puluhan juta rupiah setiap bulan dengan alasan “tidak menempati rumah dinas”, maka aset rumah dinas yang ada seharusnya tidak boleh lagi menyerap biaya pemeliharaan atau operasional yang bersumber dari APBD secara penuh.
“Kami melihat ada indikasi tumpang tindih. Jika tunjangan rumah sudah dicairkan ke rekening pribadi, lalu untuk apa lagi ada anggaran operasional, perawatan, atau fasilitas fiktif yang dialokasikan pada rumah dinas yang tidak berpenghuni? Ini uang rakyat, demi kepentingan siapakah semua kemewahan ini dipertahankan?”
tegas perwakilan BPI KPNPA RI Bogor Raya.
Desakan Transparansi dan Evaluasi Total
Merespons situasi ini, BPI KPNPA RI Bogor Raya menuntut langkah konkret:
1. Mendesak Bupati Bogor dan Kejaksaan/KPK untuk mengaudit secara investigatif seluruh pengeluaran operasional terkait fasilitas perumahan dewan guna membuktikan ada tidaknya anggaran fiktif.
2. Meminta DPRD Kabupaten Bogor membuka mata dan hati terhadap beban APBD, serta tidak menutup diri dari kritik publik yang mengalir deras.
3. Mengevaluasi Total Perbup No. 44 Tahun 2023 agar disesuaikan dengan azas kepatutan, kemampuan keuangan daerah, dan prioritas pembangunan masyarakat Kabupaten Bogor yang lebih mendesak.
BPI KPNPA RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap menyerahkan bukti-bukti pendukung ke aparat penegak hukum demi menjaga marwah tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) di Kabupaten Bogor.
Kontak Media:
Humas BPI KPNPA RI Bogor Raya. (Topan)
