BerandaJawa TengahDugaan Penyimpangan Kredit KKP-E Mengemuka Anggota Kelompok Tani Pertanyakan Selisih Pencairan dan...

Dugaan Penyimpangan Kredit KKP-E Mengemuka Anggota Kelompok Tani Pertanyakan Selisih Pencairan dan Penahanan Sertifikat Agunan

Kab.Semarang, SUARABUANA.com Dugaan penyimpangan dalam penyaluran program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) mulai mencuat ke permukaan. Sejumlah anggota kelompok tani NGUDI HASIL mengaku menerima dana pencairan jauh lebih kecil dibanding nominal kredit yang tercatat di bank, sementara sertifikat tanah yang dijadikan agunan hingga kini belum dikembalikan meski kewajiban pembayaran disebut telah dilunasi sesuai nilai yang mereka terima.

Fakta-fakta baru yang terungkap memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi penyaluran kredit kelompok, tata kelola pencairan dana, hingga potensi penyimpangan yang dapat berimplikasi pidana.

Berdasarkan keterangan beberapa anggota kelompok tani, terdapat selisih signifikan antara nominal kredit yang tercatat dan dana yang benar-benar diterima masyarakat.
Salah satu anggota mengaku tercatat memperoleh pencairan kredit sebesar Rp55 juta, namun dana yang diterima secara nyata hanya sekitar Rp25 juta. Anggota lain menyebut kredit tercatat sebesar Rp75 juta, tetapi dana yang diterima hanya Rp50 juta.
Ironisnya, pengurangan tersebut disebut disertai kwitansi penerimaan dari kelompok tani “Ngudi Hasil”, sehingga memunculkan dugaan adanya mekanisme distribusi internal yang tidak sepenuhnya dipahami para anggota.

“Yang menjadi pertanyaan, ke mana sisa dana pencairan itu? Karena anggota membayar cicilan sesuai uang yang benar-benar diterima,” ungkap salah satu anggota kelompok.

Menurut pengakuan para anggota, pencairan dana juga tidak dilakukan melalui rekening pribadi KKP-E masing-masing anggota sebagaimana lazimnya sistem perbankan modern, melainkan diserahkan secara tunai oleh ketua kelompok tani dengan supervisi langsung petugas bank.

Fakta ini dinilai krusial karena membuka ruang dugaan pelanggaran tata kelola penyaluran kredit, terutama apabila terdapat selisih dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Disisi lain, para anggota menyebut seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan sesuai nilai dana yang mereka terima dan berdasarkan kesepakatan awal. Namun ketika meminta pengembalian sertifikat tanah yang dijadikan agunan, pihak bank disebut menyampaikan bahwa dalam pembukuan internal masih terdapat kewajiban pembayaran.

Kondisi tersebut memunculkan konflik hukum yang serius. Sebab secara administratif perbankan, bank berpegang pada nominal kredit yang tercatat dalam akad, sementara anggota merasa hanya bertanggung jawab atas dana yang benar-benar diterima.

Persoalan ini berpotensi berkembang tidak hanya menjadi sengketa perdata, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan tindak pidana apabila ditemukan:
pemotongan pencairan tanpa dasar hukum;
manipulasi nominal penerimaan;
penyalahgunaan kewenangan;
penggelapan dana kredit;
hingga indikasi kolusi dalam proses pencairan.

Secara hukum, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menguasai atau menggunakan sebagian dana kredit yang seharusnya diterima anggota, maka dapat dikaji menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai:
penggelapan, penipuan, pemalsuan dokumen,
maupun penyertaan pidana.

Apalagi program KKP-E merupakan program pembiayaan yang berkaitan dengan subsidi dan kebijakan pemerintah dalam sektor pangan, sehingga aspek pengawasan keuangan negara juga dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Praktisi hukum menilai, langkah awal yang mendesak dilakukan adalah audit menyeluruh terhadap:
nominal pencairan bank;
bukti penerimaan riil anggota;
alur distribusi dana;
rekening koran;
kwitansi kelompok;
serta dokumen akad kredit dan APHT/SKMHT.
Selain itu, perlu ditelusuri:
siapa yang menentukan besaran dana diterima anggota;
siapa yang menguasai selisih dana;
apakah terdapat persetujuan tertulis anggota;
dan sejauh mana pengawasan pihak bank dalam proses penyerahan tunai tersebut.

“Kalau benar pencairan berbeda jauh dengan angka kredit yang dibukukan, lalu anggota tetap dibebani kewajiban penuh sesuai angka bank, ini persoalan serius. Potensi kerugian masyarakat sangat nyata,” ujar seorang praktisi hukum perbankan.

Kasus ini kini mulai menjadi perhatian karena dinilai memiliki aroma kuat dugaan korupsi, kolusi, dan penggelapan dalam tata kelola kredit kelompok tani.
Publik pun menanti kejelasan: ke mana sebagian dana pencairan mengalir, siapa yang menikmati, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila hak-hak anggota kelompok benar-benar dirugikan.

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments