JAKARTA, SUARABUANA.com
Putusan Mahkamah Agung yang final dan mengikat diabaikan begitu saja oleh Newmont Corporation dan anak usahanya PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), karena mereka terus menolak membayar pesangon kepada lebih dari 735 mantan pekerja di tambang emas Gosowong, Halmahera Utara, Maluku Utara.
Banyak dari pekerja tersebut, yang telah mengabdi lebih dari dua dekade di operasi itu, kini mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan tegas.
Sengketa ini telah menempuh seluruh jalur hukum di Indonesia, dan berpusat pada putusan final dan mengikat MA (No. 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024) yang secara tegas memerintahkan NHM membayar kompensasi.
Meski begitu, Newmont mengeluarkan pernyataan publik yang tidak menyebut putusan tersebut sama sekali, dan justru mengklaim bahwa kewajiban ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab pemilik dan operator tambang saat ini.
Pakar hukum geram, menyebut sikap Newmont sebagai pengabaian terang-terangan terhadap hukum Indonesia.
“Mengabaikan putusan Mahkamah Agung merusak wibawa sistem hukum. Pesangon adalah hak dasar pekerja dan tidak bisa dikesampingkan karena alasan bisnis atau dengan pura-pura mengabaikan putusan pengadilan,” kata Husendro, pengacara HAM.
Para pekerja yang diwakili Serikat Pekerja SPSI memperkirakan total pesangon yang belum dibayar mencapai lebih dari Rp100 miliar.
“Kami sudah menempuh semua jalur hukum, tapi pembayaran masih tertunggak,” ujar Rusli Gailea, Ketua SPSI di PT NHM.
Di tengah kebuntuan yang terus berlanjut, para pekerja menuntut pemerintah Indonesia agar tegas menegakkan putusan Mahkamah Agung terhadap Newmont.
“Kalau putusan Mahkamah Agung saja bisa diabaikan, di mana kepastian hukum bagi rakyat biasa? Kami tidak meminta perlakuan khusus – kami hanya meminta apa yang sudah dinyatakan dengan jelas oleh pengadilan tertinggi sebagai hak kami,” pungkas seorang perwakilan pekerja. (PS/FC)
