DEPOK SUARABUANA.com Polemik terkait posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok kembali menjadi perhatian publik. Ketua DPC Depok Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional atau JPKPN, Muhamad Antonius, menegaskan bahwa jabatan Plt tidak dapat otomatis berubah menjadi kepala dinas definitif tanpa melalui mekanisme hukum dan prosedur administrasi kepegawaian yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan terhadap posisi Yodi Joko Bintoro yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Kota Depok. Menurut Muhamad Antonius, aturan
kepegawaian nasional telah secara tegas membatasi kewenangan seorang Pelaksana Tugas (Plt). Jabatan tersebut hanya bersifat sementara untuk menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan, bukan untuk menjadi jalur otomatis menuju jabatan definitif.
“Plt itu bukan jabatan definitif, sehingga tidak bisa langsung diangkat menjadi kepala dinas tanpa proses seleksi terbuka dan uji kompetensi, Pemerintah Kota Depok harus taat terhadap aturan hukum dan sistem merit ASN,” tegas Muhamad Antonius.
Muhamad Antonius menjelaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, termasuk jabatan kepala dinas, wajib dilakukan melalui tahapan seleksi terbuka dan kompetitif sebagaimana diatur dalam:
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan.
– Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021.
– Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Muhamad Antonius menegaskan, bahwa dalam regulasi tersebut, seorang Plt hanya diperbolehkan menjalankan tugas administratif harian dan tidak memiliki kewenangan strategis untuk mengambil keputusan permanen terkait jabatan ASN.
“Kalau ingin menjadi Kadis definitif, maka harus mengikuti seluruh tahapan seleksi. Mulai dari asesmen kompetensi, rekam jejak, penulisan dan presentasi makalah, hingga wawancara oleh panitia seleksi. Tidak ada pengecualian hanya karena sebelumnya menjabat Plt,” ujarnya Antonius.
Muhamad Antonius juga mengingatkan bahwa meskipun Wali Kota memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kepala daerah hanya dapat memilih satu nama dari tiga kandidat terbaik hasil panitia seleksi (Pansel), bukan menunjuk langsung pejabat tertentu tanpa proses.
“Wali Kota tidak memiliki hak prerogatif mutlak untuk langsung mengangkat Plt menjadi definitif tanpa seleksi terbuka. Jika prosedur dilanggar, maka pelantikan dapat dibatalkan dan berpotensi digugat melalui PTUN,” tegas Muhamad Antonius.
Masa Jabatan Plt Maksimal Enam Bulan
Selain itu, Ketua DPC Depok JPKPN tersebut juga menyoroti batas masa jabatan Plt yang menurut ketentuan administrasi kepegawaian hanya bersifat sementara dan tidak boleh berlangsung tanpa kepastian pengisian jabatan definitif.
Ia meminta publik untuk ikut mengawasi apakah:
– Sudah dilakukan seleksi terbuka (open bidding);
– Sudah ada rekomendasi atau persetujuan dari lembaga pengawasan ASN;
– Masa jabatan Plt sudah melebihi batas waktu atau belum;
– Seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan objektif.
Menurutnya, jabatan strategis seperti Kepala Dinas PUPR sangat menentukan arah pembangunan dan infrastruktur daerah sehingga pengisiannya harus berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan politik atau kepentingan tertentu.
Ketua DPC Depok JPKPN menilai masih banyak pejabat eselon dan ASN senior di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang memiliki kemampuan, pengalaman, dan rekam jejak lebih baik dalam mengelola pembangunan daerah serta program infrastruktur.
Muhamad Antonius menegaskan, apabila dalam proses pengangkatan kepala dinas ditemukan keberpihakan, pelanggaran regulasi, atau pengabaian sistem merit ASN, maka hal tersebut dapat mencederai prinsip pemerintahan yang bersih dan profesional.
“Jika Wali Kota berpihak kepada orang tertentu tanpa mengikuti regulasi dan mekanisme yang berlaku, maka kami meminta seluruh masyarakat Kota Depok untuk ikut mengawasi. “Jabatan publik tidak boleh dijadikan alat kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujarnya.
Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Muhamad Antonius juga menyampaikan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur dalam pengangkatan jabatan strategis tersebut, maka pihaknya meminta Wali Kota Depok, Supian Suri, untuk bertanggung jawab secara moral dan politik kepada masyarakat.
“Apabila aturan dilanggar dan proses pengangkatan dilakukan tidak sesuai hukum yang berlaku, maka demi menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan publik, kami meminta Wali Kota Depok untuk mundur dari jabatannya,” pungkas Muhamad Antonius dengan tegas.
JPKPN menilai keterbukaan dan pengawasan publik sangat penting agar proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Depok tetap berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip meritokrasi ASN.
Masyarakat diminta aktif mengawal seluruh proses pengangkatan pejabat daerah guna memastikan pembangunan Kota Depok berjalan berdasarkan kompetensi dan kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok tertentu. (Topan)
