BerandaJawa TimurMisteri Hilangnya Bukti Damai, Penangkapan Suprapto Pasca Lapor KPK Menuai Tanya

Misteri Hilangnya Bukti Damai, Penangkapan Suprapto Pasca Lapor KPK Menuai Tanya

BATU, MALANG, SUARABUANA.com Kasus sengketa lahan strategis di Jalan Kartini, Kota Batu, yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Karsa Husada, memasuki babak baru yang penuh kontroversi.

Suprapto, warga yang melaporkan dugaan korupsi proyek tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini justru mendekam di sel tahanan Polres Batu atas tuduhan penipuan dan penggelapan dalam perkara lain.

Laporan Suprapto ke KPK sebelumnya, menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur dalam pengadaan tanah menggunakan dana APBD. Ia menduga adanya potensi kerugian negara yang signifikan, lantaran objek tanah yang dibebaskan diduga memiliki cacat hukum.

Sengketa Lahan: Dari Dokumen ODGJ Hingga Gugatan PMH_

Dalam dokumen pengaduannya, Suprapto membeberkan bahwa lahan di Kelurahan Ngaglik tersebut telah dikuasai keluarga Oemar Harahap secara turun-temurun sejak 1957.

Kejanggalan muncul, saat terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2913 pada tahun 2003 atas nama pihak lain.

Sertifikat tersebut diduga cacat hukum, karena diterbitkan berdasarkan surat kuasa dari seseorang yang secara medis tidak cakap hukum atau menyandang gangguan jiwa (ODGJ).

Meski status tanah tengah diperiksa secara perdata di PN Malang, pihak RSUD Karsa Husada tetap memasang papan penguasaan lahan secara sepihak pada 14 Maret 2025.

Merespons hal tersebut, Suprapto yang mengaku telah membeli hak pengelolaan dari ahli waris sah sejak 2017, melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sembilan pihak, termasuk Pemprov Jatim dan pihak RSUD.

Kronologi Penangkapan yang Dinilai Janggal

Situasi berbalik 180 derajat, tak lama setelah laporan korupsi masuk ke KPK. Suprapto dijaring aparat Polres Batu, atas laporan dari pihak berinisial RR. Suprapto dituduh melakukan penggelapan, terkait transaksi properti senilai Rp4,2 miliar yang mencakup aset rumah di Gadang dan lahan di Kota Batu.

Namun, pihak keluarga Suprapto mencium adanya upaya kriminalisasi. Sumber terdekat keluarga mengungkapkan, bahwa perkara dengan RR sebenarnya telah selesai secara kekeluargaan melalui kesepakatan damai.

“Informasi dari keluarga, sudah ada pengembalian uang atas pembatalan jual beli tersebut. Namun, surat kesepakatan damai dan bukti transfer uang yang dibawa penyidik diduga tidak didata dalam daftar sitaan. Ini sangat janggal,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Keluarga mempertanyakan profesionalisme penyidik, dan menduga penahanan ini merupakan upaya untuk membungkam Suprapto sebagai pelapor dugaan korupsi lahan RSUD.

“Jika melakukan penyitaan, harusnya ada surat resmi. Kami menduga ini berkaitan dengan laporan di KPK pekan lalu,” tandasnya.

Hingga berita ini dirilis, Polres Batu belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan Suprapto. Sementara di sisi lain, pihak RSUD Karsa Husada juga menolak memberikan komentar terkait sengketa lahan maupun laporan korupsi yang tengah bergulir. (PS/FC)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments