BerandaDaerah Khusus JakartaKRITIK TAJAM: Lingkaran Setan Pajak Kendaraan Dinas—Birokrasi Absurd yang...

KRITIK TAJAM: Lingkaran Setan Pajak Kendaraan Dinas—Birokrasi Absurd yang Memakan Uang Rakyat!

JAKARTA, SUARABUANA.com 10 – APRIL, 2026 – Praktik pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh instansi pemerintah kepada Samsat kini menjadi sorotan tajam. Kebijakan yang terlihat tertib administrasi ini dinilai sebagai bentuk inefisiensi anggaran yang nyata, di mana uang rakyat hanya “diputar-putar” dalam labirin birokrasi demi keuntungan segelintir pihak melalui skema Upah Pungut.

Logika yang Cacat: Kantong Kiri ke Kantong Kanan.

Pemerintah mengalokasikan APBN/APBD untuk membayar pajak kendaraan dinas ke Samsat. Ironisnya, setelah dipotong biaya administrasi dan insentif pemungutan (Upah Pungut), dana tersebut kembali lagi ke kas negara/daerah.

“Ini adalah logika yang sangat cacat. Mengapa anggaran harus mampir dulu ke loket pajak jika ujung-ujungnya kembali ke pemerintah? Mengapa tidak dilakukan pemutihan otomatis atau pembebasan pajak untuk aset negara?” ungkap Nelson. ST/Aliansi PANDAWA , pemerhati kebijakan publik.

Upah Pungut: Celah Pemborosan Anggaran

Dibalik rutinitas bayar pajak ini, terdapat aspek Upah Pungut yang dinikmati oleh pejabat dan instansi terkait sebagai insentif pengumpulan pajak. Publik bertanya-tanya:

Siapa yang diuntungkan? Apakah pembayaran pajak antar-instansi ini sengaja dipelihara hanya agar target pajak tercapai secara semu dan insentif “Upah Pungut” tetap cair?

Uang Rakyat Terbuang: Setiap transaksi pajak melibatkan biaya operasional dan administratif yang dibayar menggunakan uang rakyat, hanya untuk memindahkan uang dari satu rekening pemerintah ke rekening lainnya.

Tuntutan: Hentikan Sirkus Birokrasi!

Kami menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan reformasi kebijakan:

Pembebasan Pajak Kendaraan Dinas: Menghapuskan kewajiban pajak untuk kendaraan operasional milik negara agar anggaran bisa langsung dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan masyarakat.

Transparansi Upah Pungut: Audit ketat terhadap aliran dana insentif pemungutan pajak yang berasal dari sesama instansi pemerintah.

Efisiensi Anggaran: Berhenti membuang energi birokrasi pada proses “putar uang” yang tidak memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan rakyat.

asas kemanfaatan, ini dianggap tidak efisien karena:
Biaya Transaksi: Ada biaya transfer, cetak STNK, dan waktu kerja pegawai yang terbuang.

Upah Pungut: Pajak yang dibayarkan pemerintah seringkali memicu “bonus” bagi pejabat pemungut pajak, padahal itu uang negara sendiri.

“Dibilang bodoh tapi mengerti duit?” Sindiran ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi para pengambil kebijakan. Rakyat tidak butuh administrasi yang terlihat rapi di atas kertas namun keropos dan boros di lapangan. Saatnya anggaran pajak benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan untuk membiayai sirkus birokrasi. (Tim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/