Jombang, Suarabuana.com –
Konflik sosial terkait tempat ibadah non muslim yang masih sering terjadi menjadi fakta masih rentannya kaum non muslim pada keadilan. Yang sering kita temui bukan pelarangan beribadahnya, namun ijin tempat ibadahnya yang seringkali berujung penutupan.
Masalah perijinan yang bersifat administratif dan bisa diselesaikan di meja birokrasi tidak seharusnya tidak berimbas pada aksi penyegelan. Seperti yang terjadi di Rumah Doa di Teluk Naga Tangerang beberapa hari lalu. Penyegelan tempat ibadah oleh Satpol PP dikarenakan peralihan status ijin penggunaan seharusnya tidak dilakukan jika kita menganut azas toleransi.
“Persoalan adminstratif birokrasi seharusnya tidak disikapi dengan aksi penutupan. Apalagi penyegelan dilakukan pada saat umat Kristiani akan mengadakan perayaan Paskah. Mereka tidak melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian material. Kegiatan beribadah juga tidak mengganggu ibadah agama lain. Aparat seharusnya lebih bisa bijak menyikapi hal tersebut” jelas Ketua Umum PNIB AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal) menanggapi pemberitaan penyegelan tersebut.
Usai kejadian penyegelan yang viral di media sosial, akhirnya setelah melalui proses mediasi, petugas membuka segel penutupan. Ijin Persetujuan Bangunan Gedung yang diajukan oleh Jemaat sejak tahun 2023 hingga saat ini belum diterbitkan.
“Segel penutupan dibuka, namun para jemaat tetap tidak bisa menggunakan tempat tersebut untuk beribadah. Ijin Persetujuan Bangunan Gedung yang sejak 2023 diajukan belum diterbitkan mengindikasikan ada persolan di internal birokrasi Pemda. Kalau memang ditolak harus diperjelas alasannya, tidak digantung hingga 3 tahun. Pemda menolak pendirian tempat ibadah akan diapresiasi publik sebagai intoleransi berbaju aparat. Ini yang sedang kita kritisi, apakah benar seperti itu?” Lanjut Gus Wal.
Gus Wal dan PNIB kembali mengingatkan pentingnya menjaga keharmoisan kehidupan sosai dan beragama. Perang saudara dan kehancuran kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara bisa terjadi karena tidak ada toleransi pada perbedaan keyakinan.
“Pemerintah daerah diseluruh Indonesia seharusnya tidak mempersulit perijinan rempat ibadah Agama apapun. Karena tidak ada potensi gangguan keamanan dan sosial hanya karena warga minoritas punya hak yang sama. Pelarangan hanya akan menimbulkan persepsi negatif terkait hak azasi manusia dalam beribadah. Siapapun tidak bisa mengadili keyakinan seseorang, menganggapnya sesat hanya karena berbeda dengan keyakinan kita” imbuh Gus Wal.
“Mari kita jaga kerukunan antar umat beragama yang menjadi tradisi warisan para pendiri bangsa. Kita menjadi Indonesia kuat bukan karena persenjataan, tetapi punya persatuan dan kesatuan yang utuh bertahan di tengah gempuran paham kolonialis asing dalam berbagai bentuk apapun” Urai Gus Wal.
Gus Wal juga meminta kepada Kementerian HAM untuk lebih getol lagi mengkampanyekan tentang HAM dan kesetaraan bagi seluruh masyarakat apapun agama dan keyakinanya, dan kampanye mengikis istilah mayoritas minoritas dinegeri yang berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal ika, Karena jika kita telisik lebih dalam istilah mayoritas minoritas secara tidak sadar justru memicu adanya intoleransi dari alam bawah sadar masyarakat, serta kami meminta kepada kementerian Agama untuk lebih peduli terhadap UU Perlindungan Rumah Ibadah semua agama, jangan pernah berikan ruang sekecil apapun bagi tumbuh berkembangnya Intoleransi, Wahabi, Khilafah Radikalisme Anarkisme Terorisme di Indonesia, Pungkas Gus Wal. (AGUNG)



