Depok, SUARABUANA.com Pemilik Bangunan Gudang Bhakti Karya dijalan Abdul Wahabb Sawangan, akhirnya mengakui bangunan miliknya berdiri diatas Kali.
Hal itu dijelaskan pada pemberitaan dibeberapa media online.
Pemilik BK juga menerangkan, bahwa dirinya tidak mengerti akan aturan Garis Sepadan Sungai (GSS), dan ia juga mengklaim jika bangunan itu sudah ada sebelum kali ada.
Pemkot Akan Panggil Pemilik BK
Sementara itu, Pihak dari Dinas Perizinan Kota Depok, akan segera memanggil pemilik Bangunan Gudang Bhakti Karya ” Kemarin Petugas Lapangan sudah melihat ke Lokasi, nanti ditanya saja ya dengan petugasnya” ujar Maryadi ( Selasa 7/4/2026)
Ditunggu Tindakan Tegas Pemkot
Sementara itu, Masyakarat Kota Depok meminta kepada Pemerintah Kota Depok, agar segera membongkar Bangunan Gudang Bhakti Karya yang berdiri diatas Kali” Kami meminta kepada Pemkot Depok agar segera bertindak tegas, karena Bangunan Gudang BK itu berdiri diatas Kali, hal itu sudah melanggar Garis Sepadan Sungai dan Garis Sepadan Bangunan, segera Pemkot Depok agar melakukan tindakan tegas, yakni membongkar bangunan itu” tegas Rahman Tiro, Selasa 7/4/2026.
Sambung Bocor, sapaan akrabnya” Pemiliknya saja sudah mengakui kalau Bangunan Gudang BK berdiri diatas kali, ya segeralah Pemerintah Kota Depok bongkar Bangunan itu, karena itu terbukti telah melanggar Garis Sepadan Bangunan dan GSS. ( Tim)
