Bogor, SUARABUANA.com — Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) Kabupaten Bogor Raya resmi turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Rizwanto. Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan penyebaran berita hoaks dan fitnah yang menyerang Rizwan di media sosial serta sejumlah media online.
Tidak tanggung-tanggung, SPASI mengerahkan belasan advokat untuk mengawal kasus ini. Berdasarkan dokumen surat kuasa resmi, tim hukum ini dikomandoi oleh Kusnadi, S.H., M.H., dan diperkuat oleh 14 pengacara lainnya yang akan bertindak sebagai benteng pertahanan hukum Rizwan.
Deretan advokat yang tergabung dalam tim pembela tersebut antara lain Atep Linda Ramdhany, S.H., Guruh Agung Gunawan, S.H., Ridwan Saleh, S.H., M. Nasir Ronny, S.H., Alimitro, S.H., dan Imanuel Yumiko Sinaga, S.H.
Selain itu, turut serta dalam barisan kuasa hukum ini adalah Suyono Abet, S.H., Alfian Mark Sinaga, S.H., Budi Prawira, S.H., Yohanes Mahatma P., S.H., Rahman Joko Purnomo, S.H., Nur Kholis, S.H., Deden Setiawan, S.H., hingga Pintor Marulak Tampubolon, S.H.
“Setelah penandatanganan surat kuasa, SPASI secara resmi bertindak sebagai kuasa hukum Saudara Rizwan Rizwanto. Kami melihat adanya dugaan kuat penyebaran informasi yang tidak benar, yang berpotensi mencemarkan nama baik serta merugikan klien kami secara pribadi maupun kelembagaan,” ujar Kusnadi mewakili tim kuasa hukum di Bogor.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah pendampingan ini adalah wujud komitmen SPASI dalam melindungi profesi advokat, aktivis, maupun warga negara dari upaya kriminalisasi dan serangan yang merugikan kehormatan.
Lebih lanjut, tim pengacara menyatakan bahwa pembelaan ini mendapat dukungan penuh dari elemen ‘Sahabat SPASI’, yang merupakan gabungan dari aktivis, mahasiswa, dan berbagai organisasi kemasyarakatan. Kolaborasi ini menjadi bentuk solidaritas untuk mengawal prinsip keadilan dan kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab.
Siap Seret Penyebar Hoaks ke Jalur Hukum
Barisan pengacara SPASI ini juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang terus memproduksi dan menyebarkan narasi bohong. Mereka memastikan tidak akan segan menempuh jalur hukum untuk memproses para pelaku.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk serangan yang tidak berdasar dan melanggar hukum. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas perwakilan tim.
Sebagai penutup, tim kuasa hukum SPASI Kabupaten Bogor Raya mengimbau publik untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat didorong untuk meningkatkan literasi digital dan lebih bijak bermedia sosial agar tidak terjerat persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang adil,” tutup pernyataan resmi tersebut. (Red)



