Jakarta, SUARABUANA.com – Kasus dugaan tambang emas ilegal yang menyeret sejumlah perusahaan di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas pertambangan yang diduga melibatkan PT Panca Logam Makmur (PLM) dan sejumlah entitas lain memicu perhatian aparat penegak hukum hingga pemerintah pusat.
Penyelidikan terhadap kasus ini sejatinya telah berjalan sejak 2025. Kejaksaan Agung mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan yang melibatkan PT Panca Logam Makmur, PT Panca Logam Nusantara, dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia.
Dalam proses penyelidikan tersebut, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat terkait di daerah. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam pengelolaan tambang emas yang berpotensi merugikan negara.
Di sisi lain, dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah Bombana juga terungkap dari berbagai laporan. Aktivitas tambang disebut-sebut berlangsung tanpa izin lengkap, termasuk tidak adanya dokumen lingkungan maupun kewajiban pembayaran kepada negara.
Perkembangan terbaru menunjukkan aparat kepolisian turut turun tangan dengan membongkar aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. Sejumlah barang bukti berupa material tambang dan alat berat diamankan, sementara beberapa pihak juga telah dimintai keterangan.
Di tengah perkembangan itu, muncul pula berbagai tudingan yang mengaitkan jejaring bisnis tambang dengan sejumlah figur pengusaha, termasuk nama Freddie Tan. Bahkan, nama tersebut disebut-sebut muncul dalam dokumen global Panama Papers. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut dan belum tentu menunjukkan adanya pelanggaran.
Lebih jauh, kasus ini memunculkan kritik tajam terhadap kinerja penegak hukum di Indonesia. Sejumlah kalangan menilai aparat masih lemah ketika berhadapan dengan koruptor besar yang memiliki aset triliunan rupiah serta relasi kuat dengan kekuasaan.
Penegak hukum juga dinilai cenderung menghindari penanganan perkara besar yang kompleks. Sebaliknya, aparat dianggap lebih sering menangani perkara-perkara ringan seperti pencemaran nama baik dibanding mendalami kasus korupsi besar yang membutuhkan keberanian dan independensi tinggi.
Akibatnya, praktik korupsi dinilai tetap tumbuh dan bahkan membudaya di berbagai sektor. Kondisi ini turut menimbulkan efek jera bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan, atau chilling effect, karena adanya kekhawatiran dikriminalisasi saat mengungkap dugaan korupsi.
Padahal, sistem hukum Indonesia telah mengatur perlindungan terhadap partisipasi publik melalui prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Prinsip ini antara lain diperkuat dalam sejumlah putusan Mahkamah Agung, termasuk Putusan MA No. 5712 K/Pid.Sus/2024 dan Putusan MA No. 5714 K/Pid.Sus/2024 yang berkaitan dengan perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyah.
Berdasarkan yurisprudensi tersebut, partisipasi publik dalam mengungkap dugaan korupsi pada hakikatnya harus mendapat perlindungan hukum. Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 41 UU Tipikor serta Pasal 50 ayat (1) UU KPK yang menjamin peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Dalam konteks ini, kasus yang menyeret Hendra Lie menjadi sorotan penting karena dinilai berkaitan dengan peran whistleblower dalam membuka dugaan korupsi ke publik.
Kritik Akademisi: Penegak Hukum Dinilai Abai dan Tidak Independen
Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto, mengungkapkan kepada awak media bahwa kinerja penegak hukum saat ini masih menghadapi persoalan serius, terutama dalam hal keberanian, independensi, dan kapasitas dalam menangani perkara-perkara besar, khususnya kasus korupsi.
“Penegak hukum malas meningkatkan pengetahuan dan independensi sehingga memilih menangani kasus-kasus remeh seperti pencemaran nama baik, daripada mendalami dan membuktikan kasus-kasus besar korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini menyebabkan praktik korupsi terus berlangsung dan bahkan membudaya di berbagai sektor. Ia menyebut kasus Hendra Lie sebagai salah satu contoh nyata.
Henri juga menyoroti dampak serius terhadap masyarakat, yakni munculnya chilling effect. Rasa takut untuk berpartisipasi dalam mengungkap korupsi meningkat karena adanya risiko kriminalisasi oleh aparat.
Ia menegaskan bahwa seharusnya hukum memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya melalui prinsip Anti-SLAPP yang melindungi pihak yang menyuarakan kepentingan publik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, partisipasi publik dalam mengungkap dugaan korupsi—terutama yang berdampak pada kerusakan lingkungan seperti hilangnya hutan mangrove di Teluk Kamal, Jakarta Utara—pada dasarnya dilindungi oleh hukum.
Menurutnya, perlindungan ini tidak hanya terdapat dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, tetapi juga telah diperkuat melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung. Dengan demikian, whistleblower maupun host podcast yang membahas dugaan korupsi seharusnya tidak dipidana.
Henri juga mengkritik kualitas aparat peradilan. Ia menyebut masih ada hakim di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang memperbarui pengetahuan hukum, sehingga berpotensi salah dalam menerapkan aturan.
Ia menyinggung pula persoalan historis rekrutmen hakim yang pada masa lalu diduga sarat praktik kedekatan dan relasi, meski di era sekarang proses seleksi dinilai mulai membaik. Namun demikian, pengaruh budaya lama disebut masih membayangi.
“Banyak yang menjadi buruk karena terkontaminasi senior-senior mereka yang bermasalah. Maka reformasi yudikatif ini sangat penting,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara yang juga melibatkan Rudi Santoso alias Rudi S Kamri. Awalnya, kata dia, penanganan kasus dilakukan dalam satu paket, namun dalam perkembangannya terdapat perlakuan berbeda.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa hukum digunakan sebagai alat kepentingan, baik politik maupun ekonomi (law as a tool of politics and economics engineering). Tanda hukum digunakan sebagai alat politik ataupun bisnis adalah munculnya kriminalisasi pada orang yang tidak bersalah. Fenomena kriminalisasi ini sudah menggejala di mana mana. Makanya kasus ini disorot Prof Mahfud MD dan para profesor dari berbagai Perguruan Tinggi ternama. Bahkan para jenderal bintang 4 dan 3 juga menyoroti kasus kriminalisasi ini.
Menurut Henri, Komisi III DPR RI baru saja membuka kasus kriminalisasi yang menimpa Amsal C Sitepu, videografer di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kasus Hendra Lie yang juga kasus kriminalisasi lebih besar, yang menyasar pengusaha bidang musik, harusnya juga dipanggil Komisi III DPR RI. Whistle Blower seperti Hendra Lie dan Rudi S. Kamri harusnya juga diundang ke DPR.”
Maksudnya agar fenomena kriminalisasi dan ketidakkonsistenan dalam proses hukum—termasuk perbedaan perlakuan terhadap pihak-pihak yang terlibat—tidak dibiarkan. Sebab ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam integritas penegak hukum di negeri ini.
“Di situlah ketidakadilan, diskriminasi dan kriminalisasi terjadi. Karena ada permainan dalam proses hukum,” ujarnya.
Henri menegaskan bahwa reformasi di bidang hukum menjadi kebutuhan mendesak, khususnya dalam membenahi integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Dengan kompleksitas persoalan yang mencakup dugaan tambang ilegal, korupsi besar, hingga perlindungan whistleblower, publik kini menanti langkah konkret aparat. Penuntasan kasus ini tidak hanya menjadi ujian hukum, tetapi juga cermin keberpihakan negara terhadap keadilan dan kepentingan publik. (TF)



