BerandaDaerah Khusus JakartaAnggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn)...

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin: “Pengunduran Diri Kabais Tidak Boleh Hentikan Proses Hukum”

JAKARTA, SUARABUANA.com
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah kemarin mengatakan, bahwa Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI telah menyerahkan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam kasus penyerangan dengan air keras oleh personel BAIS terhadap pengurus Kontras Andrie Yunus. Kabais tersebut, adalah; Letjen TNI Yudi Abrimantyo.

Kapuspen Aulia tidak menjelaskan, apakah penyerahan jabatan itu merupakan bentuk pencopotan oleh atasannya. Aulia juga tidak menjelaskan tentang progres penyidikan 4 personel Bais yang sudah ditahan Denpom TNI.

Para pengacara Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai, penjelasan Kapuspen TNI soal progres penanganan kasus Andrie belum menyentuh substansi perkara.

Mereka menekankan, Kabais juga harus diproses hukum, tidak sekadar melepas jabatan. Jika tak diikuti dengan pertanggung jawaban pidana, kata TAUD, justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas.

Pendapat serupa, disuarakan oleh anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Pengunduran diri Kabais Letjen Yudi Abrimantyo, tidak boleh menghentikan proses penegakan hukum. Ia mendesak agar penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus, tetap harus dilanjutkan secara menyeluruh dan transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan publik.

“Penyelidikan harus terus diungkap, bukan hanya pelaku dilapangan, tetapi juga siapa aktor yang merancang atau berada di balik peristiwa tersebut. Ini penting agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan di tengah masyarakat,” ujar TB Hasanuddin, kepada awak media, Kamis (26/3/2026).

Sementara itu, pengurus Kontras Jane Rosalina mengabarkan, kemarin Andrie Yunus menjalani tindakan operasi terpadu yang melibatkan tim spesialis mata dan bedah plastik selama lebih dari 4 jam di RSCM. Setelah mengalami penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 di kawasan Senen, Jakpus, Andrie menjalani perawatan intensif di RSCM akibat luka bakar pada 20% fisiknya.

Dikesempatan berbeda, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengingatkan potensi kompleksitas hukum dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, karena kasus itu melibatkan unsur sipil dan militer.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan, mengatakan perkara tersebut juga memiliki dimensi HAM yang kuat sehingga memerlukan penanganan cermat dan berlandaskan prinsip HAM. (Red)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/