DEPOK, suarabuana.com – Di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, perkara Narkotika Golongan I jenis Ganja yang beratnya melebihi satu kilogram oleh Majelis Hakim dijatuhkan putusan berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Rinaldi menjerat para Terdakwa dengan Dakwaan Alternatif yakni Kesatu, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam Surat Dakwaan JPU Nomor Reg.Perkara : PDM-300/Depok/10/2020 dikatakan, bahwa Terdakwa I Hendri alias Cupes, Terdakwa II Yose alias Ambon dan Terdakwa III Yusuf Wahyudi alias Jamet diamankan Anggota Kepolisian pada Senin, 6 Juli 2020 sekira pukul 23.00 wib di sebuah rumah kontrakan di Gang Damai Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Berawal saat Anggota Kepolisian mengamankan Malik Abdul Azis dan Indri alias Petonk (berkas perkara terpisah). Dari pengakuan keduanya diketahui, bahwa Narkotika jenis Ganja yang didapati dari mereka itu merupakan dari Terdakwa II.
Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan pengamatan di lokasi. Akhirnya Terdakwa II berhasil diamankan saat sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Fino. Saat digeledah, ditemukan satu unit HP merk Xiomi di genggaman tangan Terdakwa II dan uang sebesar Rp 150 Ribu yang rencananya akan dibelikan shabu sesuai arahan Terdakwa I.
Berdasarkan informasi dari Terdakwa II, Anggota Kepolisian langsung menuju ke Gang Damai, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. Saat dilakukan penggeledahan pada badan Terdakwa I didapati, satu unit HP merk Iphone warna hitam di tangan sebelah kanan.
Kepada Anggota Kepolisian, Terdakwa I mengaku, menyimpan Ganja di rumah kontrakan Terdakwa III di Kp Utan, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Atas informasi itu, Anggota Kepolisian selanjutnya mendatangi lokasi. Sesampainya, ditemukan 37 bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja dan satu buah kardus warna coklat bertuliskan CITRA yang di dalamnya berisi 13 bungkus kertas panjang warna coklat yang berisikan Ganja.
Kesemua barang bukti tersebut beserta Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dibawa ke Polres Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Minggu, 5 Juli 2020, Terdakwa I menghubungi Petonk untuk menawarkan mengedarkan Narkotika jenis Ganja sebanyak dua bungkus. Lalu, Petonk menyanggupi permintaan tersebut untuk bertemu di Pabrik Tahu.
Setiba di lokasi, Terdakwa I menyerahkan dua bungkus Ganja kepada Petonk. Selanjutnya, Petonk kembali lagi ke rumah kontrakannya. Dua bungkus Ganja itu oleh Petonk dibagi lagi dan dibungkus dengan rapi di dalam kertas tisu untuk disimpan kembali.
Sementara Terdakwa I setelah memotong paket ganja, langsung dimasukkan ke dalam kantong plastik yang disimpan di dalam rumah kosong. Di hari yang sama, Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa III. Saat sedang mengobrol, Terdakwa II datang ke lokasi.
Melihat kondisi rumah kontrakan aman, Terdakwa I berinisiatif untuk mengambil kantong plastik yang di dalamnya berisikan Ganja dari rumah kosong tersebut.
Setelah Ganja tersebut diambil lalu Terdakwa I berinisiatif membagi Ganja itu dengan menggunakan timbangan digital menjadi 16 bungkus panjang warna coklat yang masing-masing per bungkus seberat 40 gram dan sisanya dimasukkan kembali ke dalam kantong plastik.
Sedangkan 16 bungkus Ganja oleh Terdakwa I dimasukkan kantong plastik warna hitam lalu disimpan ke dalam kardus warna coklat yang bertuliskan CITRA kemudian dibawa oleh Terdakwa I. Ganja itu oleh Terdakwa I diberikan kepada Petonk sebanyak dua bungkus dan satu bungkus kepada Malik.
Atas perbuatan para Terdakwa maka, JPU Ivan Rinaldi menyatakan, para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan kedua JPU, Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Hendri alias Cupes, Terdakwa II Yose alias Ambon dan Terdakwa III Yusuf Wahyudi alias Jamet dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Tahun Penjara dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dan Denda Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 3 (bulan) bulan penjara,” tutur JPU saat pembacaan Surat Tuntutan, Senin (18/1/2021).
Majelis Hakim PN Depok yang dipimpin Eko Julianto dengan Anggota Dr. Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa menyatakan, perbuatan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram.
“Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing tujuh tahun dan enam bulan serta pidana denda sebesar satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Eko saat pembacaan amar putusan, Senin (8/2/2021).
“Menyatakan barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto akhir 1.066,376 gram ; 1 (satu) buah kotak kardus didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto akhir 417,5500 gram ; 1 (satu) buah timbangan digital warna putih ; 1 (satu) buah hp merk xiaomi S2 warna grey ; 1 (satu) buah hp merk Iphone 4s warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan,” kata Eko melanjutkan.
Sementara, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha fino warna merah hitam dengan no.pol B-3887-EHB ; Uang tunai sebesar Rp 150.000, dirampas untuk Negara. (jim)