Mochdar Soleman, S.IP., M.Si
Akademisi Universitas Nasional – Sekjen GP Nuku
Berbicara tentan kebijakan hilirisasi tentu saja kita akan mengingat kebijakan hilirisasi nikel yang digaungkan oleh presiden RI ke – 7, yakni Joko Widodo. Kebijakan yang kemudian dilanjutkan dimasa pemerintahan presiden RI saat ini, Prabowo Subianto yang digaungkan sebagai tonggak nasionalisme ekonomi Indonesia. Hingga pada titik ini pemerintah membuat suatu keputusan dengan melarang ekspor bijih mentah, lalu kemudian mendorong suatu pembangunan smelter dan ini disebut sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan “nilai tambah domestic”. Pemerintah mengklaim bahwa dengan pola ini merupakan jalan menuju sebuah kedaulatan dimana Negara Indonesia tidak lagi menjadi pengekspor bahan mentah, akan tetapi pemain strategis dalam mata rantai industri global, terutama di tengah lonjakan permintaan nikel untuk transisi energi dan kendaraan listrik.
Saya melihatnya sebagai sebagai sebuah retorika kedaulatan, yang pada akhirnya menimbulkan pertanyaan struktural yang tak dapat dihindari yakni apakah hilirisasi benar-benar membebaskan Indonesia dari subordinasi dalam kapitalisme global, ataukah justru memperdalam integrasi kita kedalam sirkuit akumulasi kapital internasional?
Saat ini Indonesia adalah Negara yang memiliki cadangan nikel terbesar di dunia dan tentunya akan banyak permintaan global akan meningkat pesat seiring dengan adanya agenda dekarbonisasi dan elektrifikasi transportasi. Nah kita bisa melihat bahwa dalam hal ini tentu saja hilirisasi terlihat dipermukaan tampak sangat rasional, betapa tidak bahwa nilai tambah meningkat tentu saja meningkatkan juga lapangan kerja serta pastinya penerimaan negara akan bertambah.
Pada posisi ini yang harus kita lihat adalah bukan sekadar pada soal peningkatan nilai tambah saja akan tetapi juga soal “siapa yang mendapatkan akumulasi surplus” dari proses itu. Sebab bila yang memiliki, menguasai dan mengendalikan mayoritas smelter adalah modal transnasional, entah itu melalui investasi langsung, entah melalui joint venture, atau bahkan melalui skema pembiayaan global maka nilai lebih yang dihasilkan tentu saja tetap mengalir ke pusat capital global. Negara Indonesia bisa saja mendapatkan pajak dan royalti, akan tetapi untuk akumulasi utama tentunya tetap berada di tangan korporasi global dan oligarki nasional yang terintegrasi dengan mereka.
Maka di sinilah letak kontradiksi yang dihasilkan dari pola hilirisasi yang diklaim pemerintah sebagai proyek nasionalisme ekonomi yang katanya dapat berubah menjadi sebuah mekanisme baru reproduksi kapitalisme perifer di mana Indonesia tetap menjadi penyedia bahan baku, tentunya hanya dalam bentuk setengah jadi.
Krisis ekologis yang menyertai ekspansi tambang nikel sering diposisikan sebagai “dampak samping”. Padahal, secara teoritis, krisis ini merupakan sebuah konsekuensi struktural yang harus ditanggung dari logika akumulasi tanpa batas dan ketika terjadi luapan kapasitas produksi global, maka tekanan untuk memperluas tambang menjadi tak terhindarkan dan pada akhirnya ekspansi dilakukan secara terus-menerus demi menjaga tingkat profitabilitas.
Dampaknya nyata yang akan dirasakan adalah di wilayah pesisir dan pedalaman terjadi perubahan struktur sosial desa dimana hilangnya tanah adat dan terjadi degradasi hutan serta sedimentasi laut, hingga kerusakan wilayah tangkap nelayan. Hal sama juga dirasakn oleh petani yang pastinya kehilangan lahan, begitu juga nelayan akan kehilangan ruang hidupnya, dan masyarakat lokal terdesak oleh relasi produksi baru yang tidak mereka kendalikan. Transformasi ekonomi berlangsung, tetapi seringkali dengan biaya sosial dan ekologis yang jauh lebih besar daripada manfaat langsung yang diterima masyarakat setempat. Dengan demikian, krisis ekologi bukanlah deviasi dari kebijakan, melainkan inheren dalam model ekstraktivisme kapitalistik.
Dalam konfigurasi politik ekonomi Indonesia, hilirisasi tidak berdiri di ruang hampa. Hilirisasi tentu saja melibatkan modal domestik besar, insentif pajak, kemudahan perizinan, serta relaksasi regulasi lingkungan. Negara berperan sebagai mediator antara kapital nasional dan global membentuk apa yang dapat disebut sebagai “power bloc” antara elite politik dan elite ekonomi.
Struktur kepemilikan inilah yang menentukan distribusi surplus. Jika surplus terkonsentrasi pada oligarki nasional dan korporasi global, maka hilirisasi bukanlah pembebasan ekonomi, melainkan restrukturisasi baru dari ketergantungan lama. Negara tampak kuat secara regulatif, tetapi secara struktural tetap terjerat dalam logika pasar global.
Tanpa perubahan mendasar pada struktur kepemilikan dan distribusi kontrol atas produksi, krisis ekologi dan ketimpangan regional akan terus menjadi konsekuensi logis. Pertumbuhan ekonomi mungkin meningkat, tetapi kesenjangan sosial dan kerusakan lingkungan akan diwariskan lintas generasi.
Hilirisasi nikel hari ini adalah proyek yang ambivalen. Di satu sisi, ia membuka peluang kedaulatan industri dan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam geopolitik energi. Di sisi lain, ia berpotensi menjadi instrumen baru akumulasi kapital global dengan wajah nasionalisme.
Pertanyaannya bukan lagi apakah hilirisasi perlu atau tidak, melainkan “bagaimana ia dikendalikan dan untuk siapa ia dijalankan”. Apakah pemerintah mampu mentransformasikan hilirisasi menjadi proyek rakyat dengan distribusi surplus yang adil, perlindungan ekologis yang ketat, serta penguatan ekonomi lokal? Ataukah ia tetap menjadi bagian dari sirkuit kapital global yang menempatkan Indonesia sebagai simpul produksi dalam sistem yang dikendalikan dari luar?
Jika tidak ada keberanian politik untuk merombak struktur kepemilikan dan memperkuat kontrol publik atas sumber daya strategis, maka hilirisasi hanya akan menjadi nasionalisme simbolik retorika kedaulatan yang pada akhirnya tunduk pada logika akumulasi global.
Di titik inilah masa depan hilirisasi dipertaruhkan apakah menjadi instrumen emansipasi ekonomi nasional, atau hanya sekadar bab baru dalam sejarah panjang kapitalisme ekstraktif di negeri ini.



