BerandaDaerah Khusus JakartaPT. TNR Pertanyakan Kepastian Izin Usaha Perdagangan Emas Dan...

PT. TNR Pertanyakan Kepastian Izin Usaha Perdagangan Emas Dan Perak Kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM

Jakarta, Suarabuana.com_PT Tilongkabila Nusantara Raya (TNR) menyampaikan surat terbuka kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM terkait kepastian perizinan usaha perdagangan logam mulia. Perusahaan tersebut meminta penjelasan apakah kegiatan pembelian dan perdagangan emas serta perak yang dijalankan telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya, manajemen PT TNR menyebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. NIB tersebut mencakup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46620 tentang perdagangan besar logam dan bijih logam, KBLI 24201 tentang industri pembuatan logam dasar, serta KBLI 24320 tentang pengecoran logam bukan besi.

Perusahaan mempertanyakan apakah dengan cakupan KBLI tersebut mereka sudah memenuhi seluruh persyaratan untuk memperdagangkan logam mulia, atau masih terdapat izin tambahan yang perlu dilengkapi.

“Kami ingin memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Jika masih ada kewajiban perizinan lain, kami siap untuk memenuhinya,” ujar Yossy S Manoppo perwakilan manajemen PT TNR dalam surat terbuka yang disampaikan.

PT TNR juga menyatakan telah memiliki Izin Usaha Industri (IUI) serta terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selain itu, perusahaan mengklaim rutin memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk PNBP, PPN, dan PPh, serta memiliki bukti pembayaran yang lengkap.

Perusahaan yang berbasis di Provinsi Gorontalo Kabupaten Bone Bolango dan Bolang Mongondow Raya Provinsi Sulawesi Utara tersebut juga telah memiliki merek dagang “TNR” yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sejak 5 Oktober 2021.

Dalam suratnya, PT TNR menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam penertiban tata niaga dan cukai logam, termasuk emas, perak, tembaga, serta logam platinum group metals (PGM) seperti iridium, paladium, osmium, dan rodium. Namun, perusahaan mengingatkan agar kebijakan penertiban tidak justru merugikan penambang rakyat.

PT TNR berharap pemerintah tetap mendorong skema koperasi dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat penambang memiliki akses legal dalam menjalankan usahanya.

Surat terbuka tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta Menteri Keuangan.

Melalui langkah ini, PT Tilongkabila Nusantara Raya berharap ada kepastian regulasi dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal sehingga dapat berkontribusi dalam penguatan ekonomi kerakyatan dan tata kelola sektor logam yang lebih transparan. (AGUNG)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/