SUARABUANA.com Wartawan dan Media Jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan tidak dibebani kewajiban izin birokratis, selama berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pernyataan tersebut disampaikan Maula F. Andhi sebagai Pengkaji Regulasi Kebijakan Publik di Indonesia, dalam upaya menyikapi adanya kendala prosedur “izin” yang dialami sejumlah wartawan dan media jurnalis saat hendak melakukan konfirmasi secara publik baik terhadap Institusi Pemerintahan dan APH.
Kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin konstitusi dan diatur secara tegas dalam UU Pers, oleh karena itu, wartawan tidak diwajibkan meminta izin dalam pengertian birokratis atau persetujuan dari otoritas tertentu untuk melakukan peliputan di ruang publik secara detail.
“Wartawan dalam bertugas berpedoman pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers maupun organisasi profesi seperti PWI. Tidak ada kewajiban izin birokratis yang menghambat tugas jurnalistik,” tegas Andhi.
Andhi juga menambahkan, bahwa adanya Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Sementara dalam Pasal 18 mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Meski demikian, lembaga yang menaungi insan pers dan pekerjaan jurnalistik tetap selalu mengingatkan agar setiap wartawan menjalankan tugas secara profesional, berimbang, serta menjunjung tinggi etika. Konfirmasi kepada narasumber dan pihak terkait tetap menjadi bagian penting dalam prinsip cover both sides demi menjaga akurasi dan integritas pemberitaan.
Andhi juga berharap seluruh pihak memahami posisi dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait prosedur peliputan di lapangan.
Dengan sinergi yang baik, keterbukaan informasi publik dapat terwujud tanpa mengabaikan aturan dan etika yang berlaku di Indonesia secara menyeluruh.



