Lampung Tengah, SUARABUANA.com – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah memasuki babak baru. Para terdakwa dari dua perkara berbeda yang merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dan 2024 tersebut, kini tinggal menanti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, mengonfirmasi bahwa sidang pemeriksaan terdakwa untuk kedua perkara itu telah rampung digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Rabu, 25 Februari 2026.
“Pelaksanaan persidangan oleh jajaran jaksa Pidsus telah berjalan aman, tertib, dan lancar. Agenda utama kemarin adalah para terdakwa saling bersaksi satu sama lain sekaligus agenda pemeriksaan terdakwa,” kata Alfa Dera dalam keterangan resminya, Kamis, 26 Februari 2026.
Alfa menjelaskan, perkara pertama berkaitan dengan dana hibah KONI Lampung Tengah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022. Terdapat tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Dwi Nurdayanto bin Tugiyo, Edi Susanto bin Sumarni, dan Setyo Budiyanto bin Uji Sumitro.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim sempat memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge). Namun, hak tersebut tidak digunakan oleh para terdakwa.
“Hakim Ketua telah menanyakan apakah para terdakwa akan mengajukan saksi meringankan. Namun, para terdakwa secara tegas menyatakan tidak mengajukan saksi tersebut,” ujar pria yang juga menyandang gelar Doktor Hukum ini.
Sementara itu, perkara kedua menjerat terdakwa Edi Susanto secara terpisah. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dana KONI Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan terhadap Edi Susanto untuk perkara ini juga telah diselesaikan oleh majelis hakim pada hari yang sama.
Persidangan ini dipimpin oleh Firman Khadafi Tjindarbumi selaku Hakim Ketua, didampingi Ahmad Baharudin Naim dan Ayanef Yulius sebagai Hakim Anggota. Adapun persidangan oleh jajaran jaksa Pidsus Kejari Lampung Tengah telah dikawal secara profesional oleh Muhammad Iqbal Hasan dan Winardo Kasanegara selaku Penuntut Umum, serta dihadiri jajaran Penasihat Hukum dari masing-masing terdakwa. Dengan selesainya agenda ini, majelis hakim menunda persidangan hingga Jumat, 13 Maret 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan.
*Amanat Kajari Lampung Tengah: Peringatan Keras*
Pengelolaan Dana Hibah Dalam kesempatan yang sama, Alfa Dera turut menyampaikan amanat tegas dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Tengah, Rita Susanti, terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Kajari mengingatkan bahwa pengusutan tuntas kasus dana hibah KONI ini harus menjadi peringatan keras sekaligus pelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah.
“Ibu Kajari secara tegas berpesan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini adalah bentuk komitmen nyata Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dalam menyelamatkan keuangan negara. Tidak ada ruang toleransi bagi penyimpangan dana hibah rakyat yang seharusnya diperuntukkan bagi pembinaan prestasi, namun justru diselewengkan,” tegas Alfa.
Lebih lanjut, Rita Susanti melalui Alfa memastikan bahwa Tim Penuntut Umum akan menyusun amar tuntutan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan, bersandar penuh pada fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara terang benderang di persidangan.
*Fokus Rencana Kerja Nasional, Hamidun Noor Bidik Korupsi Kakap SDA*
Selain menuntaskan perkara dana hibah KONI, Alfa Dera menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Tengah juga tengah bersiap melakukan gebrakan besar. Hal ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung yang meminta seluruh jajaran kejaksaan bernyali besar dalam membongkar kasus-kasus korupsi kelas kakap.
Alfa secara khusus menyoroti Rencana Kerja Nasional Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang menempatkan sektor Sumber Daya Alam (SDA) sebagai salah satu fokus utama penindakan.
“Tentu jajaran Pidsus wajib bekerja maksimal di 2026. Apalagi dengan kehadiran Hamidun Noor sebagai Kasi Pidsus yang baru ditugaskan di Lampung Tengah. Beliau dipastikan akan mengikuti gebrakan dan kebijakan pimpinan. Komitmen dan nyalinya sudah jelas, jajaran di bawah komando Hamidun Noor akan bekerja maksimal menyasar korupsi SDA dan sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ungkap Alfa.
Menurutnya, Kabupaten Lampung Tengah sangat kaya akan potensi sumber daya alam, sehingga Kejaksaan berkewajiban untuk menelusuri ke mana saja arah kebocorannya. Tidak hanya itu, terkait pengelolaan dana hibah lainnya yang ada di Kabupaten Lampung Tengah, Alfa mengungkapkan bahwa tim Pidsus saat ini sudah mulai bergerak.
“Untuk dana hibah-hibah lainnya, kemarin sudah mulai berproses, ada yang sedang dalam tahap telaah oleh tim Pidsus. Kami ingin memastikan setiap dana hibah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Sebagai penutup, Alfa menjelaskan strategi sinergis di internal Kejari Lampung Tengah sesuai dengan arahan pimpinan. “Sesuai arahan, jajaran Intelijen (Intel) dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan lebih mengoptimalkan upaya pencegahan. Sedangkan Bidang Pidsus tentu fokus pada penindakan yang berkualitas. Dan penindakan yang berkualitas ini adalah janji dari seorang Hamidun Noor,” pungkasnya.(Ndi)



