ACEH BARAT, SUARABUANA.com — Kasus dugaan pemukulan terhadap seorang pelajar SMA Muhammadiyah di Aceh Barat bernama Ali (19) oleh oknum aparat berpangkat kapten bersama anaknya yang juga disebut sebagai aparat, terus menuai sorotan publik. Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 itu bahkan telah menjadi isu nasional dan mendapat perhatian dari sejumlah anggota DPD RI dan DPR RI asal Aceh.
Kuasa hukum korban, Ahhadda, mengungkapkan kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut. Ia menilai ada upaya mediasi yang dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuannya sebagai pendamping hukum korban.
“Negara kita besar, penduduk ratusan juta. Wajar kalau kasus seperti ini viral dan jadi perhatian nasional. Tapi yang aneh, ada oknum yang terkesan takut korban didampingi kuasa hukum. Mediasi dilakukan diam-diam, seperti ada yang bermain. Penuh kebohongan,” ujar Ahhadda kepada wartawan.
Ahhadda menjelaskan, pada hari kejadian dirinya diminta seorang ibu untuk membantu korban yang diduga dianiaya hingga mengalami memar serius. Bahkan, menurut pengakuan korban, ia dipukul menggunakan balok atau kayu hingga mengalami gangguan fisik berat.
Awalnya, keluarga korban enggan melaporkan kasus tersebut karena alasan biaya dan rasa takut. Namun setelah mendapat penjelasan dan dukungan dari Ketua YBHA Peutuah Mandiri Aceh Barat yang siap memberikan pendampingan hukum, keluarga akhirnya bersedia melapor.
Kuasa hukum kemudian mendatangi Polres Aceh Barat untuk meminta visum dan membuat laporan. Namun, menurut Ahhadda, saat itu pihak kepolisian menyebut luka korban cukup jelas sehingga tanpa visum pun pelaku dapat dijerat pasal. Belakangan diketahui bahwa terduga pelaku merupakan oknum aparat, sehingga laporan diarahkan ke DenPom Meulaboh.
Di DenPom Meulaboh, korban sempat dibawa ke Kesrem untuk proses visum. Namun, Ahhadda mengaku tidak dilibatkan dalam mediasi awal yang dilakukan antara keluarga korban dan pihak terduga pelaku.
Keesokan harinya, keluarga korban menyatakan ingin proses hukum tetap berjalan. Namun pada malam berikutnya, tanpa sepengetahuan kuasa hukum, ayah korban disebut kembali diajak mediasi oleh oknum tuha peut desa bersama beberapa aparat.
“Paralegal kami langsung menanyakan kepada ayah korban. Ternyata memang ada mediasi tanpa pemberitahuan kepada kami,” ungkapnya.
Puncaknya terjadi pada Senin pagi saat kuasa hukum dan tim paralegal mendatangi Kesrem Meulaboh. Mereka mendapati korban dan keluarga telah dibawa ke mess intel untuk mediasi lanjutan. Saat hendak mendampingi, Ahhadda mengaku dihalangi masuk oleh petugas piket meski telah menunjukkan surat kuasa.
“Petugas malah bertanya siapa yang mengundang kami. Padahal kami kuasa hukum resmi korban,” tegasnya.
Beberapa jam kemudian, Ahhadda mendapat informasi bahwa laporan di DenPom telah dicabut dan perkara diselesaikan secara damai dengan nilai Rp45 juta. Uang tersebut disebut diterima oleh ibu tiri korban.
Menurut keterangan nenek korban, keluarga besar dari pihak ibu kandung tidak menyetujui perdamaian tersebut. Ia juga menyebut korban tampak ketakutan saat proses mediasi berlangsung.
“Yang membuat kami kecewa, kami tidak pernah diberi tahu soal perdamaian ini. Bahkan saat mau mendampingi pun kami dilarang masuk. Ada apa sebenarnya?” kata Ahhadda.
Ia juga mempertanyakan kejelasan proses visum yang disebut telah dilakukan pada hari kejadian. “Kami menduga ada kebohongan soal visum. Kami merasa dibohongi,” tambahnya.
Ahhadda menduga ada pihak-pihak tertentu yang bermain dalam proses ini, termasuk oknum aparatur desa yang sejak awal turut mendampingi pelaporan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Aceh dan nasional. Sejumlah kalangan mendesak agar transparansi ditegakkan serta memastikan tidak ada intervensi dalam penegakan hukum, terutama karena perkara melibatkan oknum aparat.



