JAKARTA, SUARABUANA.com – Ada kabar yang mencengangkan baru-baru ini, sekaligus tentunya membuat prihatin dimata publik. Menteri Agama Nasaruddin Umar, dinyatakan bebas dari sanksi pidana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ia melaporkan dugaan gratifikasi berupa penerimaan fasilitas jet pribadi dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Keputusan KPK ini memicu perdebatan, antara pemahaman hukum formal dan ekspektasi publik tentang integritas pejabat negara serta urgensi transparansi proses pelaporan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, bahwa; Nasaruddin Umar terbebas dari sanksi pidana terkait dugaan gratifikasi ‘penggunaan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang’ karena laporannya diterima KPK dalam kurun waktu kurang dari tiga puluh hari kerja sejak fasilitas diterima.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo dalam keterangan Persnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2-26).
Keputusan KPK itu, merujuk pada ketentuan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa; ancaman pidana dalam Pasal 12B tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat tiga puluh hari kerja sejak tanggal penerimaan fasilitas.
Padahal, Pasal 12B sendiri secara umum mengatur, bahwa; gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban dapat dikenakan pidana berat.
Sebelumnya, Insiden tersebut bermula dari pemberitaan viral di media sosial terkait kunjungan Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi untuk menghadiri peresmian Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.
Berbagai media melaporkan, bahwa; fasilitas penerbangan tersebut dipinjamkan oleh OSO dengan alasan efisiensi waktu di tengah jadwal padat Menteri Agama.
“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga, red.) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar dalam siaran pers sebagaimana dikutip dari laman Kemenag, Senin.
Sedangkan sebelum Nasaruddin melaporkan dugaan gratifikasi itu ke KPK, pada 23 Februari 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto terlebih dulu sempat menyampaikan harapan agar Menteri Agama merespons isu tersebut secara proaktif tanpa menunggu pemanggilan resmi.
Harapan sang Ketua KPK itu disampaikan, Jumat, 18 Februari 2026, saat sang Ketua KPK mengajak pejabat publik untuk bersikap responsif dalam melaporkan potensi gratifikasi yang melibatkan fasilitas yang diterima dalam konteks jabatan.
Tentu saja, respons masyarakat terhadap proses hukum itu beragam. Sebagian pihak mempertanyakan, timing pelaporan yang terjadi setelah isu menjadi viral di media sosial dan pelbagai platform digital. Narasi semacam ini, jelas mencerminkan ketegangan antara kepatuhan formal terhadap aturan pelaporan dan persepsi publik terkait motivasi dibalik tindakan Nasaruddin melaporkan gratifikasi.
Diskusi semacam ini, banyak muncul di linimasa media sosial dan forum diskusi online. Sepanjang prosesnya, beberapa media turut memberitakan langkah KPK dalam mendalami dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi Nasaruddin tersebut diluar pernyataan tentang pembebasan sanksi pidana.
Misalnya, laporan yang menyebutkan bahwa; KPK masih akan menganalisis laporan dan melakukan verifikasi atas dokumen yang diserahkan oleh Nasaruddin Umar, serta memberi sinyal kemungkinan memanggil pihak pemberi fasilitas untuk klarifikasi lebih lanjut.
Kritik terhadap kasus Nasaruddin tidak hanya berkutat pada aspek legal formal, tetapi juga pada ranah etika penyelenggara negara. Banyak pengamat dan akademisi hukum menilai, bahwa; meskipun pelaporan gratifikasi dilakukan dalam batas waktu yang ditetapkan undang-undang, sensitivitas terhadap konflik kepentingan dan standar moral pejabat publik seharusnya patut menjadi pertimbangan penting dalam praktik pelayanan publik yang bersih.
Masyarakat luas dewasa ini, sangat menaruh perhatian terhadap kinerja KPK, terutama pada sikap bagaimana lembaga antikorupsi seperti KPK menerjemahkan ketentuan hukum menjadi tindakan yang seharusnya dapat memperkuat kepercayaan publik.
Penggunaan jet pribadi oleh pejabat publik dalam konteks tugas negara, bukanlah fenomena baru yang belum pernah menjadi sorotan publik. Praktik serupa telah memicu diskusi di masa lalu, tentang batasan antara fasilitas yang sesuai dengan tugas dan kewajiban pejabat dalam penerimaan fasilitas yang bisa menimbulkan persepsi benturan kepentingan.
Diskursus ini sering kali mengundang panggilan, untuk peninjauan ulang regulasi yang mengatur politik uang, gratifikasi, dan standar etika para pejabat negara.
Sebagaimana dalam pandangan hukum yang benar, ketentuan mengenai pelaporan dalam tiga puluh hari kerja, bertujuan memberikan kepastian hukum serta kesempatan bagi penerima gratifikasi untuk meluruskan dan menjelaskan adanya penerimaan fasilitas yang mungkin berhubungan dengan jabatan.
Namun, bagi publik, kepatuhan terhadap batas waktu administratif tanpa transparansi mengenai proses analisis dan evaluasi oleh KPK dapat menimbulkan kesan perlakuan berbeda terhadap pejabat dibandingkan masyarakat biasa.
Kasus Nasaruddin ini, menjadi cermin bagi dinamika penegakan hukum antikorupsi di Indonesia. Di satu sisi, aturan memberikan ruang bagi pejabat untuk melaporkan potensi gratifikasi dan menghindari sanksi pidana jika memenuhi syarat formal. Di sisi lain, demokrasi yang sehat membutuhkan penegakan hukum yang tidak hanya formal tetapi juga memiliki rasa keadilan substantif bagi masyarakat.
Bagaimanapun publik akan terus menyoroti, seperti apa nanti KPK menindaklanjuti laporan Nasaruddin itu, dan bagaimana masyarakat menilai, dan pada akhirnya akan mencerminkan sebuah dinamika antara hukum dan etika dalam birokrasi pemerintahan modern yang akhir-akhir ini kian banyak menjadi sorotan masyarakat. (FC-G65)



