BerandaDepokKejari Depok Terima Tahap Dua Tiga Tersangka Kejahatan Perbankan...

Kejari Depok Terima Tahap Dua Tiga Tersangka Kejahatan Perbankan Dari OJK

Depok, SUARABUANA.com  – Perkara pidana mantan Direktur Umum PT BPR Panca Danarakyat atau PT BPR Panca Dana beserta dua bawahannya dilimpahkan Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Senin (23/2/2026).

Ketiga tersangka itu yakni, Arie Kurniawan selaku mantan Direktur Utama PT BPR Panca Danarakyat atau PT BPR Panca Dana, Maya Mariana selaku Customer Service PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Danarakyat atau PT BPR Panca Danarakyat, dan Vanni Apriyanti Salam selaku Kepala Bagian Operasional dan SDM PT BPR Panca Danarakyat.

“Ketiganya diduga melakukan pencairan 69 berkas pencairan deposito atas nama 31 deposan tanpa sepengetahuan para deposan, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, Senin (23/2).

Dikatakan Barkah, khusus untuk tersangka Arie Kurniawan terdapat tindak pidana lain yang dilakukan periode Maret 2020 sampai dengan Desember 2022. “Tersangka sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank dalam proses pencairan terhadap 208 berkas kredit, yang dananya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ucapnya.

Atas dugaan itulah para tersangka diduga melanggar. Untuk tersangka Arie Kurniawan, Pasal 49 ayat (1) huruf a atau Pasal 49 ayat (1) huruf c pada Bab IV Perbankan bagian kedua Pasal 14 mengenai perbankan UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang merupakan perubahan terakhir UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan juncto UU No 1 tahun 2026 tentang ayat (1) UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Dan/atau, Pasal 49 ayat (1) huruf c pada Bab IV Perbankan bagian kedua Pasal 14 mengenai perbankan UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang merupakan perubahan terakhir UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan juncto UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Lalu tersangka Maya Mariana, Pasal 49 ayat (1) huruf a pada Bab IV Perbankan bagian kedua Pasal 14 mengenai perbankan UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang merupakan perubahan terakhir UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan juncto UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Atau Pasal 49 ayat (1) huruf c Bab IV Perbankan bagian kedua Pasal 14 mengenai perbankan UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang merupakan perubahan terakhir UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan juncto UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c No 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan tersangka Vanni Apriyanti Salam, Pasal 49 ayat (1) huruf a pada Bab IV Perbankan bagian kedua Pasal 14 mengenai perbankan UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang merupakan perubahan terakhir UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan juncto UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. (Ndi)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/