Yogyakarta, Suarabuana.com_
BEM PTNU DIY menyatakan kemarahan dan kecaman keras atas tewasnya seorang remaja 14 tahun di Tual, Maluku, yang dipukul menggunakan helm oleh anggota Brimob. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar tragedi, melainkan bukti nyata bahwa aparat kepolisian kembali melakukan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Melalui Lembaga Kajian Strategis dan Advokasi BEM PTNU DIY, Misbahuddin Yamin, menegaskan bahwa kejadian ini adalah potret brutal wajah kekuasaan berseragam yang kehilangan nurani.
“Ini bukan insiden biasa. Ini pembunuhan. Aparat kembali menghilangkan nyawa rakyat, kali ini seorang anak 14 tahun. Perilaku biadab ini adalah bukti terang bahwa polisi kembali melakukan pelanggaran serius terhadap HAM. Kekerasan mematikan terus berulang seolah nyawa rakyat tidak lebih dari angka statistik.”
Ia menyebut publik tidak boleh lagi dibungkam dengan pola komunikasi yang sama setiap kali ada korban jiwa.
“Setiap rakyat mati, selalu ada narasi evaluasi, selalu ada janji proses internal. Tapi kekerasan terus terjadi. Artinya problemnya bukan oknum semata. Ada persoalan mendasar, sistemik, dan struktural dalam tubuh institusi kepolisian yang dibiarkan membusuk.”
Menurut Misbahuddin, negara memberikan mandat kepada polisi untuk melindungi dan mengayomi, bukan untuk memamerkan superioritas fisik dan kekuasaan secara brutal.
“Kalau seorang anak bisa dipukul sampai tewas, artinyamentalitas represif di tumbuh Polisi selalu dipelihara. Polisi seolah memandang rakyat kecil sebagai objek yang bisa ditekan, dibungkam, bahkan dihabisi tanpa rasa bersalah.”
Ia mendesak Kapolri berhenti bermain aman dengan pernyataan normatif yang berulang setiap kali tragedi terjadi. Pelaku harus diproses pidana secara maksimal dan diberhentikan tidak dengan hormat.
“Jangan lindungi pelaku dengan bahasa prosedural. Kalau hukum tidak ditegakkan secara tegas dan terbuka, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas: nyawa rakyat bisa hilang tanpa konsekuensi serius. Itu adalah bentuk pembiaran negara terhadap kekerasan aparat dan akan semakin memperdalam krisis kepercayaan terhadap Polri.”
Misbahuddin juga menegaskan bahwa proses hukum harus transparan dan dapat diawasi publik.
“Tidak boleh ada ruang gelap. Tidak boleh ada sidang diam-diam. Ini bukan urusan internal semata. Yang hilang adalah nyawa warga negara. Publik berhak mengawasi dan memastikan tidak ada sandiwara hukum.”
Ia menambahkan, peristiwa ini harus menjadi alarm keras bahwa ada krisis legitimasi yang nyata dalam institusi kepolisian.
“Rakyat tidak boleh hidup dalam ketakutan terhadap aparatnya sendiri. Jika setiap seragam justru memunculkan rasa waswas dan trauma, maka yang rusak bukan hanya kepercayaan publik, tapi fondasi moral penegakan hukum itu sendiri.”
BEM PTNU DIY, menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban nyata, bukan sekadar pernyataan empati.
“Nyawa anak tidak bisa dikembalikan. Tapi keadilan masih bisa diperjuangkan. Negara harus membuktikan bahwa hukum berdiri untuk rakyat, bukan menjadi tameng bagi kekuasaan yang brutal,” tutup Misbahuddin Yamin. (AGUNG)



