BerandaOpiniEnergi Hijau, Izin Negara, dan Kedaulatan yang Tergerus

Energi Hijau, Izin Negara, dan Kedaulatan yang Tergerus

Mochdar Soleman, S.IP., M.Si
Akademisi Universitas Nasional – Sekjen GP Nuku

Beberapa waktu lalu pemerintah menyetujui proyek panas bumi di Halmahera yang disebut-sebut memiliki keterkaitan jaringan bisnis dengan entitas yang beroperasi di Israel, sebagaimana diberitakan oleh media-media local maupun media nasional. Saya melihatnya sebagai sebuah penegasan bahwa betapa cepatnya negara bergerak dalam kerangka transisi energi, sekaligus memunculkan perdebatan baru tentang arah kedaulatan energi dan posisi daerah dalam struktur pengambilan keputusan. Pemerintah dalam narasi resmi nya, seolah-olah langkah ini dipahami sebagai bagian dari komitmen nasional menuju energi bersih dan pengurangan emisi. Namun dalam pembacaan yang lebih kritis, keputusan tersebut bukan hanya soal teknologi panas bumi, melainkan soal bagaimana negara mendefinisikan kembali relasi antara kekuasaan, wilayah, dan kepentingan ekonomi global.

Dari sisi ini kita dapat melihat bahwa transisi energi kerap dipresentasikan sebagai jalan terang menuju masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan. Panas bumi ditempatkan sebagai simbol harapan, seolah setiap proyeknya identik dengan penyelamatan bumi. Namun di balik retorika energi hijau itu, terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar dan jarang disentuh secara kritis: apakah transisi ini juga menghadirkan keadilan struktural, ataukah kita hanya mengganti bahan bakar tanpa mengubah pola kekuasaan yang selama ini timpang? Pemberian izin kepada PT Ormat Geothermal Indonesia yang terhubung dengan jaringan global Ormat Technologies memperlihatkan bagaimana energi bersih dapat tetap beroperasi dalam struktur ekonomi-politik lama, yakni sentralistik, elitis, dan berorientasi pada akumulasi modal.

Dalam praktik tata kelola sumber daya strategis, izin bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen distribusi kekuasaan. Siapa yang berhak memberi izin sesungguhnya memegang kendali atas arah ekonomi dan masa depan ekologis suatu wilayah. Ketika kewenangan itu terpusat dan daerah hanya menjadi penerima keputusan, maka otonomi yang selama ini diagungkan menjadi simbol tanpa substansi. Negara memang diberi mandat konstitusional untuk menguasai bumi dan kekayaan alam, tetapi penguasaan tidak identik dengan penyerahan kontrol operasional kepada korporasi besar. Jika kendali strategis dan kepemilikan mayoritas berada dalam jaringan kapital global, maka negara sesungguhnya sedang memindahkan pusat gravitasi kedaulatannya sendiri. Di sinilah energi hijau berpotensi berubah menjadi ekstraktivisme hijau: bersih secara teknis, tetapi tetap eksploitatif secara struktural.

Panas bumi memang rendah emisi, tetapi keadilan tidak diukur hanya dari karbon. Keadilan diukur dari bagaimana manfaat dan risiko didistribusikan. Jika surplus ekonomi mengalir keluar daerah, sementara risiko ekologis—seperti gangguan tata air, perubahan bentang alam, atau potensi kerusakan biodiversitas—ditanggung masyarakat lokal, maka transisi energi kehilangan dimensi etikanya. Kita tidak bisa memisahkan ekologi dari politik, karena setiap keputusan lingkungan selalu merupakan keputusan kekuasaan. Energi hijau yang tidak disertai reformasi kepemilikan hanya mengganti sumber energi tanpa mengganti relasi dominasi. Ia menjadi wajah baru dari pola lama: wilayah lokal sebagai lokasi produksi, pusat sebagai pemberi mandat, dan kapital global sebagai pengendali nilai tambah.

Masalahnya bukan semata pada investasi asing, melainkan pada desain relasi antara pusat, daerah, dan masyarakat. Desentralisasi seharusnya menjadikan daerah sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar lokasi eksploitasi yang dibungkus narasi keberlanjutan. Daerah bukan ruang kosong yang menunggu modal; ia adalah ruang hidup dengan sejarah, budaya, dan sistem ekologinya sendiri. Ketika keputusan strategis diambil tanpa keterlibatan substantif pemerintah daerah dan masyarakat terdampak, legitimasi negara perlahan tergerus. Negara tampak lebih responsif terhadap kebutuhan pasar energi global dibandingkan aspirasi komunitas lokalnya. Dalam jangka panjang, situasi ini tidak hanya memicu resistensi sosial, tetapi juga merusak fondasi kepercayaan publik terhadap negara.

Transisi energi sejati tidak cukup diukur dari keberhasilan mencapai target bauran energi atau komitmen internasional penurunan emisi. Ia harus diukur dari keberanian mereformasi struktur kepemilikan dan tata kelola. Daerah harus memiliki porsi saham yang signifikan dan hak suara strategis melalui BUMD atau konsorsium publik lokal agar tidak hanya menjadi penerima royalti. Kontrak dan struktur kepemilikan harus transparan agar masyarakat mengetahui ke mana nilai tambah mengalir. Mekanisme pengawasan ekologis harus independen dan memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan secara bermakna, bukan sekadar formalitas konsultatif. Selain itu, sebagian keuntungan proyek wajib dialokasikan sebagai dana pemulihan ekosistem dan penguatan ekonomi hijau lokal yang dikelola bersama pemerintah daerah dan komunitas setempat. Tanpa langkah-langkah ini, energi hijau akan tetap beroperasi dalam logika lama: efisien bagi pasar, tetapi rapuh secara sosial.

Dalam perspektif filosofis dan teologis, bumi bukan sekadar sumber daya, melainkan amanah. Manusia ditempatkan sebagai penjaga, bukan pemilik absolut. Negara pun demikian; ia bukan pemilik bumi, melainkan pengelola atas nama rakyat. Jika negara menggunakan mandatnya hanya untuk mempercepat investasi tanpa memastikan distribusi manfaat yang adil dan perlindungan ekologis yang ketat, maka ia menyempitkan makna kedaulatan menjadi sekadar kewenangan administratif. Kedaulatan sejati adalah kemampuan memastikan bahwa pembangunan memperkuat martabat masyarakat dan menjaga keberlanjutan ruang hidupnya.

Energi hijau adalah kebutuhan yang tak terelakkan, tetapi ia harus lahir dari keberanian mengoreksi ketimpangan lama. Transisi energi yang berdaulat berarti memberi ruang bagi daerah untuk menjadi pemilik, bukan sekadar penerima dampak; menjadi pengambil keputusan, bukan sekadar objek kebijakan. Tanpa itu, kita mungkin berhasil menurunkan emisi, tetapi gagal membangun keadilan. Dan dalam sejarah politik, ketidakadilan selalu meninggalkan jejak yang jauh lebih dalam daripada sekadar kerusakan ekologis.

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/