BerandaBogorKPP Bogor Raya: Pemecatan Ketua KPU Kota Bogor Membuktikan...

KPP Bogor Raya: Pemecatan Ketua KPU Kota Bogor Membuktikan Demokrasi Kota Bogor Tercemar!

Kota Bogor, SUARABUANA.com  Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua sekaligus Anggota KPU Kota Bogor akibat dugaan gratifikasi dari salah satu paslon Calon Walikota dan wakil walikota di pilkada 2024 yang diadukan oleh Salah satu mantan PPK Kecamatan Bogor Tengah ini adalah tamparan keras bagi Demokrasi di Kota Bogor.

Putusan ini membuka borok busuk penyelenggaraan pemilu yang selama ini ditutup rapat dengan jargon netralitas dan integritas.
Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, menyatakan dengan tegas bahwa pemecatan ini bukan akhir, melainkan awal pengusutan besar.

“DKPP telah memastikan ada pelanggaran etik berat. Artinya, demokrasi Kota Bogor sudah dicederai secara sadar dan sistematis. Pertanyaannya sekarang: mengapa hanya penerima yang dikorbankan? Di mana pemberi gratifikasi?”
Beni menilai, pembiaran terhadap pemberi gratifikasi adalah bentuk perlindungan terselubung terhadap kejahatan pemilu.

“Kalau pemberi dibiarkan, ini bukan penegakan hukum, ini sandiwara. Negara tidak boleh tunduk pada mafia pemilu,” tegasnya. Kepada media tgl (9/2/2026).

KPP Bogor Raya dengan ini MENUNTUT:
-APH segera menyeret pemberi gratifikasi ke ranah pidana, tanpa kompromi.

-KPU RI dan Bawaslu RI membersihkan total KPU Kota Bogor, bukan sekadar ganti orang.
Membuka secara terang siapa aktor, kepentingan, dan tujuan gratifikasi tersebut.

Menurut KPP Bogor Raya, gratifikasi dalam pemilu adalah kejahatan luar biasa karena merusak hak politik rakyat.

“Satu rupiah gratifikasi lebih berbahaya dari seribu baliho. Ini kejahatan terhadap kedaulatan rakyat,” ujar Beni.

Beni juga memperingatkan, jika negara lamban dan terkesan menutup mata, gelombang tekanan publik tidak akan terhindarkan.

“Kami tidak akan diam. KPP Bogor Raya siap menggalang perlawanan rakyat untuk membersihkan demokrasi Kota Bogor dari praktik kotor,” tandasnya.

Demokrasi tidak boleh disandera oleh oknum.
Penerima dipecat, pemberi harus dipenjara.
— LAWAN KEJAHATAN PEMILU —

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/