Depok, SUARABUANA.com LSM Laskar Bela Rakyat ( LABRAK ) Idrus Alhabsyi merespons pernyataan Refly Harun yang menuding penetapan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa sebagai bentuk kriminalisasi serta meminta Polri membuka seluruh bukti ke publik sejak tahap penyidikan.
Idrus alhabsyi menilai narasi tersebut berpotensi menyesatkan publik karena mencampuradukkan proses hukum dengan opini politik dan framing moral sepihak. Menurutnya, dalam negara hukum, penetapan tersangka tidak ditentukan oleh perasaan “layak atau tidak layak” berdasarkan alat bukti yang diuji secara hukum.
Proses hukum itu bukan panggung opini. Ada mekanisme penyidikan, gelar perkara, P-19, sampai persidangan. Menggiring opini seolah-olah P-19 berarti perkara runtuh itu menyesatkan. P-19 itu mekanisme normal untuk melengkapi berkas, bukan vonis bebas,” tegas Idrus alhabsyi
Terkait desakan agar Polri membuka seluruh bukti ke publik di tahap penyidikan, menegaskan bahwa hukum acara pidana memiliki koridor yang harus dihormati. Tidak semua materi penyidikan dapat dipublikasikan sebelum persidangan karena menyangkut strategi pembuktian, perlindungan saksi, serta asas praduga tak bersalah.
Dan juga menyoroti framing “kriminalisasi” yang kerap digunakan setiap kali seseorang berhadapan dengan proses hukum. Menurutnya, kritik terhadap penegakan hukum sah dilakukan, namun tidak boleh mengaburkan esensi perkara. Dalam konteks dugaan fitnah ijazah palsu, isu ini menyentuh reputasi pribadi sekaligus stabilitas politik nasional, sehingga wajar jika negara memprosesnya secara serius.
Ia menegaskan bahwa LABRAK mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk membuka ruang pengawasan publik terhadap kinerja Polri. Namun, pengawasan publik harus ditempatkan dalam koridor hukum, bukan tekanan opini yang berpotensi mendelegitimasi proses penyidikan sebelum diuji di pengadilan.
“Kalau yakin tak bersalah, buktikan di persidangan. Jangan mengadili proses hukum lewat framing di media. Negara hukum akan rusak kalau setiap proses penyidikan dipatahkan dengan teriakan kriminalisasi,” ujarnya.
Kami mengingatkan agar publik tidak terjebak pada narasi narasi yang ada biarkan hukum berjalan transparan.
“Justru yang sehat itu begini: polisi kerja, jaksa mengoreksi, hakim menguji. Kalau semua ingin dipatahkan di level opini publik, itu namanya ingin menang di luar pengadilan,” pungkas Idrus alhabsyi.(Iqbal)



