BerandaOpini" MEMPERJUANGKAN KEADILAN BAGI ALM. IPTU TOMI MARBUN "

” MEMPERJUANGKAN KEADILAN BAGI ALM. IPTU TOMI MARBUN “

Oleh : Aktivis Dan Advokat .
H.Nur Kholis
Ketua Kantor Hukum Abri.

Jakarta, 04-02- 2026.
Keluarga Alm.Iptu Tomi Marbun , Didampingi 114 Termasuk Salah Satu H.Nur Kholis Ketua Kantor Hukum Abri Ajukan Gugatan

JAKARTA PUSAT, RABU (04/02/2026)

Keluarga Alm. Iptu Tomi Marbun yang didampingi tim hukum yang terdiri dari 114 advokat secara resmi mendaftarkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap Pemerintah Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya menuntut keadilan menyusul dugaan kelalaian negara dalam memberikan perlindungan kepada anggota Polri serta kejanggalan yang muncul dalam penanganan kasus hilangnya Alm. Iptu Tomi Marbun.

Dalam proses pendaftaran gugatan, keluarga didampingi oleh para pejuang keadilan demi hukum yang terdiri dari 114 advokat berpengalaman dari berbagai kantor hukum dan lembaga hukum independen. H. Nur Kholis sebagai Ketua Kantor Hukum ABRI turut serta dalam tim ini. Partisipasinya menjadi bagian dari beban moral dan tanggung jawab untuk menjunjung tinggi tegaknya keadilan yang adil bagi setiap warga negara di Indonesia.

POIN UTAMA GUGATAN

Kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa negara melalui institusi terkait dianggap tidak menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi warga negara, khususnya anggota aktif Polri. Ketidakterbukaan dalam proses pencarian dan penyelidikan dinilai telah menimbulkan kecurigaan akan kurangnya transparansi dalam menjalankan prosedur yang berlaku.

LIMA PETITUM UTAMA

Berkas gugatan yang diajukan memuat lima tuntutan utama:

1. Pengakuan Kelalaian : Meminta negara secara resmi mengakui adanya kelalaian dalam memberikan perlindungan kepada Alm. Iptu Tomi Marbun.
2. Reformasi Kelembagaan : Menuntut reformasi struktural dan fungsional di Polri untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
3. Tim Pencari Fakta Independen : Mendesak pembentukan tim penyelidikan independen yang objektif untuk mengklarifikasi kasus ini.
4. Transparansi Informasi : Meminta akses penuh keluarga terhadap seluruh hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
5. Rehabilitasi dan Kompensasi : Menuntut pemulihan nama baik dan pemberian hak-hak keluarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DASAR HUKUM GUGATAN

Gugatan ini berdasarkan beberapa landasan hukum utama:

– Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : Pasal 28H ayat (1) menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan hukum. Pasal 28I ayat (1) menjamin setiap orang berhak hidup dan memiliki hak atas kebebasan serta keselamatan diri.
– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia : Pasal 7 mengatur perlindungan hak hidup dan keamanan setiap orang.
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia : Pasal 4 menyatakan Polri memiliki kewajiban melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, termasuk anggota sendiri.
– Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penggunaan Kekuasaan Kehakiman dalam Penyelesaian Sengketa Hak Asasi Manusia : Mengatur mekanisme pengajuan gugatan terkait pelanggaran hak asasi manusia oleh negara.

ULASAN H. NUR KHOLIS, KETUA KANTOR HUKUM ABRI

Sebagai salah satu advokat dalam tim, H. Nur Kholis menyampaikan pandangannya: “Kami tidak hanya memperjuangkan hak keluarga Alm. Iptu Tomi Marbun, tetapi juga tegaknya prinsip negara hukum di Indonesia. Sebagai Ketua Kantor Hukum ABRI, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk anggota institusi keamanan negara, mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Keadilan yang tidak adil bagi satu orang berarti merusak fondasi keseluruhan sistem hukum kita. Reformasi yang kita tuntut diharapkan dapat menjadikan Polri sebagai institusi yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu melindungi anggotanya sekaligus masyarakat luas.”

Salah satu perwakilan tim advokat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menambahkan, “Gugatan ini merupakan langkah penting demi perbaikan institusi dan penegakan keadilan yang sesungguhnya.”

Hingga saat berita ini diterbitkan, Pemerintah Republik Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Sidang perdana diperkirakan akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/