Jakarta, Suarabuana.com_ Menjelang momentum regenerasi kepemimpinan di tubuh Nahdlatul Ulama (NU), nama K.H. Ma’ruf Amin kembali muncul sebagai figur yang dinilai paling mumpuni untuk menduduki posisi Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Argumentasi ini didasarkan pada kombinasi langka antara kedalaman ilmu agama tradisional dengan kecakapan teknokratis yang relevan dengan tantangan zaman.
Secara kualifikasi dasar seorang Rais Aam, Kiai Ma’ruf telah melampaui standar. Beliau adalah sosok yang ’aliman (berilmu luas) dan faqihan (paham mendalam ilmu hukum Islam). Kedalaman tafaqquh fiddin beliau tidak perlu diragukan, mengingat beliau seorang pengasuh pesantren dan merupakan keturunan langsung dari ulama besar dunia, Syaikh Nawawi Al-Bantani, pengarang kitab-kitab rujukan utama di pesantren.
Namun, yang membedakan Kiai Ma’ruf dari figur lainnya adalah profil beliau sebagai “Kiai Teknokrat”. Beliau memiliki kemampuan unik dalam menerjemahkan nilai-nilai syariah ke dalam kebijakan publik dan sistem ekonomi makro.
Perannya dalam mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan bahwa beliau memahami seluk-beluk birokrasi dan organisasi modern secara mendalam. PBNU membutuhkan pemimpin yang tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga mampu mengelola organisasi sebesar NU dengan manajemen yang profesional dan adaptif.
Meski memiliki kualifikasi yang unggul, perjalanan kepemimpinan Kiai Ma’ruf di PBNU memiliki catatan sejarah yang krusial. Pada periode sebelumnya, beliau harus melepaskan jabatan Rais Aam setelah resmi maju sebagai calon Wakil Presiden RI pada Pemilu 2019.
Langkah tersebut dianggap melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama hasil keputusan Muktamar ke-33 NU, perkara rangkap jabatan ini diatur dalam Bab XVI. Bahkan, dalam pasal 51 ayat 4 diatur bahwa Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar; Rais dan Ketua Pengurus Wilayah, Rais dan Ketua Pengurus Cabang tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.
Konsekuensinya, melalui mekanisme rapat pleno, beliau diberhentikan dan jabatan Rais Aam diserahkan kepada K.H. Miftachul Akhyar sebagai Pejabat Sementara (Pjs) untuk menjaga marwah organisasi. Catatan ini menjadi bahan diskusi penting: di satu sisi, pengabdian di jalur kenegaraan adalah bentuk khidmat kepada bangsa, namun di sisi lain, kepatuhan pada konstitusi organisasi (AD/ART) adalah harga mati bagi integritas PBNU.
Peluang K.H. Ma’ruf Amin untuk kembali memimpin PBNU sebagai Rais Aam tetap terbuka lebar dan rasional. Dengan berakhirnya masa jabatan beliau di pemerintahan, hambatan konstitusional terkait rangkap jabatan secara otomatis gugur.
Adapun alasan kuat untuk mengusung kembali Kiai Ma’ruf didasarkan pada beberapa faktor. Pertama, tentu saja adalah pengalaman beliau sebagai mantan Wakil Presiden yang memberikan bobot politik dan sosial yang sangat kuat bagi NU dalam berhadapan dengan berbagai kepentingan global.
Kedua, beliau juga sangat paham struktur dan dinamika internal NU, sehingga mampu menjadi pemersatu di tengah keberagaman faksi di dalam jam’iyyah. Selain itu, sebagai kiai teknokrat, beliau dapat memastikan program-program strategis PBNU—terutama di bidang ekonomi kemandirian warga—dapat terakselerasi lebih cepat.
Peluang tersebut tentu saja akan mendapatkan dukungan penuh dari akar rumput asalkan terdapat komitmen kuat untuk tidak lagi terjun ke politik praktis pada 2029. PBNU membutuhkan Rais Aam yang fokus sepenuhnya pada penguatan spiritualitas dan organisasi.
Dengan mengedepankan prinsip al-muhafazhatu ‘ala al-qadimi al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadidi al-ashlah (memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil inovasi baru yang lebih baik), K.H. Ma’ruf Amin adalah jembatan terbaik antara keagungan ilmu salaf dengan manajemen modern yang dibutuhkan NU menyongsong abad kedua keberadaannya.
Sebab, beliau bukan sekadar simbol ulama, melainkan arsitek organisasi yang mampu membawa NU menjadi pemain kunci di level global. Wallahu’alam bishawab.
(AGUNG/K.H. IMAM JAZULI, LC, MA. )



