BerandaDaerah Khusus JakartaPNIB : Terima Kasih Polri, Tetapkan Bahar Smith Tersangka...

PNIB : Terima Kasih Polri, Tetapkan Bahar Smith Tersangka Kasus Dugaan Persekusi Banser Di Tangerang

Jakarta, Suarabuana.com_Pada senin tanggal 2 Februari 2026 (02/02/2026)
Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) melalui Ketua Umumnya AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal) memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kepolisian Republik Indonesia atas penetapan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan persekusi terhadap kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang. Penetapan status hukum tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang kini telah beredar di publik dan resmi diumumkan aparat kepolisian Sabtu, 31 Januari 2026.

Gus Wal, dengan nada keras yang tidak kenal kompromi terhadap intoleransi dan kekerasan di muka publik, menyatakan bahwa langkah Polri menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka merupakan kemenangan hukum dan moral bangsa Indonesia yang haus akan keadilan, ujar Gus Wal.

“Ini bukan sekadar penetapan tersangka. Ini adalah sinyal kuat bahwa tidak ada tempat bagi kekerasan, intimidasi, atau aksi persekusi terhadap siapa pun, termasuk terhadap mereka yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketaatan sosial, dan keberagaman,” tegasnya.

Pernyataan ini mencerminkan rasa terima kasih secara organisasi kepada aparat penegak hukum yang dianggap telah bergerak sesuai dengan harapan masyarakat.

Dalam pernyataannya, Gus Wal menyoroti peran Banser sebagai organisasi yang selama ini dipercaya menjaga ulama, kegiatan keagamaan, sosial dan ikut membantu ketertiban masyarakat. Menurutnya tindakan kekerasan terhadap satu kader Banser adalah serangan terhadap tatanan sosial yang seharusnya dijaga bersama.

“Jika kita membiarkan kekerasan berbalut klaim agama atau kedekatan sosial, kita sedang menghancurkan sendi-sendi persatuan bangsa ini,” ujar Gus Wal.

PNIB juga menyerukan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa ini hingga ke akar-akarnya, memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Penetapan tersangka Bahar Bin Smith hanyalah langkah awal, kita mendesak aparat Kepolisianuntuk segera menangkap dan menahan Bahar Smith serta menuntut agar aparat benar-benar menegakkan supremasi hukum demi keamanan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Gus Wal.

Langkah Polri menaikkan status hukum Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka merupakan respons terhadap bukti dan gelar perkara yang dianggap cukup kuat oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. (AGUNG)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/