Depok, SUARABUANA.com – Paskah eksekusi paksa lahan dan pembongkaran rumah sekaligus pengusiran dari lokasi, keluarga ahli waris minta keadilan.
Sangat memprihatinkan. Kejadian eksekusi lahan dan pembongkaran rumah secara paksa di Tapos, Depok ini menggambarkan sisi kelam dari konflik agraria, di mana aspek kemanusiaan seringkali tergilas oleh prosedur hukum formal.
Peristiwa Eksekusi lahan dan pembongkaran rumah tempat tinggal di RT 01/010 di Kelurahan Tapos, kecamatan Tapos pada Kamis 29 Januari 2026
berdampak Trauma anak kami kata Inin bin Idi di dampingi isteri Yuyun dan encangnya di Cafe Dinari, Cilangkap, Tapos.
Cita-cita anak bertekad ingin menjadi polisi tangkap para penjahat seperti di film – film pupus seketika, karena melihat rumah tempat tinggal keluarganya di bongkar paksa oleh pihak juru sita Pengadilan Negeri Kota Depok yang di kawal sejumlah aparat kepolisian dan TNI membantu pelaksanaan pembongkaran karena di tugaskan
Pembongkaran paksa bangunan rumah dan pengusiran dari lahan yang nota bene sudah turun temurun tinggal di tempat itu.
Ini menunjukan terhambatnya akses pendidikan karena seragam serta perlengkapan sekolah berserta barang – barang rumah tangga di angkut oleh orang berseragam dari perusahan PT Karaba Digdaya di bawa dan diletakan entah kemana. “Nni dampak nyata yang sering terabaikan dalam proses eksekusi tersebut “.
Eksekusi “Gaya Koboi”, penggunaan istilah ini oleh ahli waris Sarmili merujuk pada tindakan yang dianggap sewenang-wenang, tanpa dialog yang memadai, dan minimnya persiapan untuk relokasi barang-barang milik warga secara layak.
Jangankan rumah yang di bongkar dan pengusiran paksa keluarga ahli waris Sarmili, demi sukses terlaksana eksekusi, bendera Merah Putih yang masih tercantol di atas rumah juga terseret dan tergilas alat berat Beko, ungkap Idi.
“Saya sangat sedih, bahwa bendera negara ikut tergilas alat berat tanpa dicopot terlebih dahulu, pelaksanaan eksekusi ini justeru menambah kemarahan, karena dianggap tidak menghargai nilai kebangsaan dan martabat penghuni rumah.
Selain itu, Idi selaku ahli waris Sarmili katakan bahwa, barang-barangnya yang diletakkan di kontrakan, kami tidak tahu kondisi barang – barang kami, ucapnya.
Ironinya, peletakan barang korban pembongkaran paksa oleh juru sita PN Kota Depok tanpa koordinasi dengan RT/RW setempat, bahkan pemilik kontrakan pun merasa keberatan karena rumahnya berubah fungsi menjadi “gudang” tanpa identitas penyewa yang jelas, karena pihak Amu security PT Karaba Digdaya datang dan menyewa kontrakkan tidak menyerahkan KTP si pengontrak.
Siti mengaku rumah kontrakannya di sewakan seharga13 juta setahun, tapi saya kuatir karena takut ada masalah, kena fitnah, barang – barang si penyewa hilang atau rusak.
Saat di konfirmasikan Rony ketua RT 01, RW 020 mengatakan tidak tahu, bahkan tidak ada surat pemberitahuan kepada kami ada warga yang ingin penyewa rumah di lingkungannya.
Secara hukum, Pengadilan Negeri Kota Depok memang memiliki wewenang melakukan eksekusi jika sudah ada putusan inkrah. Namun, secara etika dan prosedur kemanusiaan, ada beberapa hal yang patut dipertanyakan
Keterlibatan aparat gabungan (Polri/TNI) seharusnya untuk pengamanan, bukan untuk menambah intimidasi terhadap warga sipil yang kehilangan tempat tinggal.
Meskipun status tanah ahli waris masih sedang berupaya melakukan perlawanan hukum dan pihak Lurah membenarkan kepemilikan ahli waris, adanya ketidaktahuan pihak kelurahan mengenai detail transaksi atau sengketa dengan PT Karaba Digdaya, bahwa kasus ini menunjukkan adanya gap komunikasi yang lebar. Apalagi dengan adanya bangunan Rutilahu sebagai bukti.
Berkaitan pemindahan barang atas pembongkaran rumah ahli waris Sarmili Tanggung Jawab siapa pasca eksekusi yang dinilai menyisahkan persoalan baru itu.
Memindahkan barang ke kontrakan tanpa memberikan akses kunci kepada pemilik barang keluarga Inin bin Idi adalah tindakan yang sangat menyulitkan, apa lagi untuk menyambung hidup sehari-harinya.
Kejadian eksekusi paksa seperti ini sering kali memicu mediasi lanjutan atau gugatan baru jika ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan eksekusi atau adanya dugaan maladministrasi di perkara tanah.
Inin bin Idi memohon kepada bapak Presiden Prabowo yang konsisten membela rakyat kecil yang tertindas juga Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) bersama pemerintah kota Depok agar memperhatikan dan membantu tanah ahli waris Sarmili yang di klaim PT Karaba Digdaya di Tapos. (Topan)



