BerandaOpiniDemokrasi Mahal dan Partai yang Rapuh

Demokrasi Mahal dan Partai yang Rapuh

Oleh: Mochdar Soleman, S.IP., M.Si
Akademisi Universitas Nasional – Sekjen GP Nuku

Pada tulisan sebelumnya, saya mengkritisi kecenderungan demokrasi yang mereduksi jadi soal efisiensi dalam hal murah, cepat, dan minim konflik. Sedangkan seri kedua saya menunjukkan bagaimana Pilkada sebagai mekanisme representasi justru terhambat. Hal ini dikarenakan minimnya keberlangsungan partisipasi rakyat yang tentunya tidak sepenuhnya berujung pada kedaulatan substantif. Sementara pada tulisan ketiga ini saya menegaskan bahwa demokrasi yang direduksi dan representasi yang mandek berakar pada persoalan yang lebih struktural dimana lemahnya institusi partai politik dan mahalnya biaya politik.

Oleh karena itu menurut saya perdebatan tentang Pilkada baik itu langsung ataupun itu melalui DPRD terlalu sering diperlakukan sebagai pilihan teknis. Padahal jika kita jujur bahwa demokrasi ketika disederhanakan hanya sekedar pada soal mekanisme pemilihan, ini menunjukkan seolah-olah kualitas demokrasi hanya ditentukan oleh cara memilih pemimpin. Cara pandang seperti ini menurut saya sangatlah keliru. Sebab pada dasarnya demokrasi tidak berhenti pada prosedur,l semata, akan tetapi lebih ditentukan oleh bagaimana kekuasaan direkrut, dibiayai, dan diawasi.

Coba kita lihat bagaimana teori demokrasi perwakilan menjrlaskan partai politik sebagai sebuah institusi penghubung antara masyarakat dan negara. Hal ini diperkuat dengan apa yang dikemukakan Giovanni Sartori dengan menempatkan partai sebagai prasyarat demokrasi modern, bukan sekadar peserta pemilu. Dan oleh karena itu, ketika fungsi partai tidak dijalankan, maka pemilu hanya merupakan ritual elektoral. Disatu sisi pengalaman politik Indonesia menunjukkan penyempitan peran partai, dimana banyak partai berubah menjadi kendaraan elektoral jangka pendek, aktif menjelang pemilu dan melemah setelah kekuasaan diraih.

Ketika partai gagal menjalankan fungsi kaderisasi dan rekrutmen terbuka akan mendorong politik berbasis pada modal. Kandidat dipilih bukan karena kapasitas dan integritas, melainkan karena kemampuan membiayai kontestasi. Dengan kondisi seperti ini, demokrasi kehilangan watak representatifnya dan berubah menjadi arena transaksi. Pilkada langsung, alih-alih memperkuat kedaulatan rakyat, justru sering memperlihatkan wajah politik lokal yang begitu mahal.

Biaya kampanye, logistik, konsolidasi jaringan, hingga praktik informal menciptakan struktur pembiayaan politik yang hampir mustahil ditanggung tanpa dukungan pemodal besar. Di sinilah pendekatan R. William Liddle relevan dalam menganalisis fenomena politik Indonesia yang semakin berorientasi pada aktor ketimbang institusi. Ketika institusi partai lemah, kekuasaan dijalankan melalui relasi personal, patronase, dan negosiasi informal. Dapat dikatakan bahwa partai tidak lagi menjadi pengendali kekuasaan, melainkan sekadar pintu masuk elektoral.

Konsekuensi sistemik yang kita hadapi dimana kepala daerah yang terpilih melalui mekanisme demokratis sejak awal terikat pada relasi ekonomi politik yang membatasi otonomi kebijakan. Korupsi kepala daerah yang berulang tidak dapat dipahami semata sebagai penyimpangan moral individu, melainkan sebagai hasil dari sistem politik yang mahal dan transaksional. Sebab demokrasi bekerja di bilik suara, tetapi melemah di ruang pengambilan keputusan.

Dalam konteks inilah wacana mengembalikan Pilkada melalui DPRD kembali menguat dengan dalih efisiensi. Argumen ini tampak rasional, akan tetapi berangkat dari diagnosis yang tidak tuntas. Yang mengubah mekanisme tanpa mereformasi partai politik hanya akan memindahkan biaya politik dari ruang publik ke ruang elite yang memungkinkan transaksi tidak hilang, melainkan menjadi lebih tertutup dan sulit diawasi. Sehingga demokrasi mungkin terlihat lebih efisien, tetapi justru makin elitis.

Disini kita dapat menggunakan teori elite klasik untuk menjelaskan situasi yang mana kegagalan partai dalam menjalankan fungsi kaderisasi, sirkulasi elite menjadi tertutup. Dengan demikian, kekuasaan hanya berputar pada lingkaran yang sama, sementara demokrasi kehilangan daya korektifnya. Dan oleh karena itu, representasi berubah menjadi prosedur administratif, bukan proses artikulasi kepentingan rakyat.

Karena itu, persoalan utama demokrasi lokal Indonesia bukan terletak pada pilihan antara Pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan pada absennya reformasi partai politik dan pembenahan biaya politik. Selama partai dibiarkan oligarkis dan pendanaan politik tidak transparan, setiap desain Pilkada akan mereproduksi problem yang sama.Negara tidak cukup berperan sebagai pengatur prosedur pemilu.

Negara harus hadir sebagai pembangun institusi demokrasi. Reformasi partai politik melalui kaderisasi berjenjang, rekrutmen terbuka, dan akuntabilitas pendanaan sudah semestinya harus ditempatkan sebagai agenda utama. Pendanaan negara bagi partai politik, dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas, perlu dipahami sebagai instrumen untuk memutus ketergantungan pada modal besar, bukan sebagai fasilitas politik.

Demokrasi tidak dapat terus diselamatkan dengan jalan pintas efisiensi sebab pada prinsipnya demokrasi menuntut institusi yang bekerja, bukan sekadar prosedur yang murah. Selama titik buta ini terus dihindari, saya yakin bahwa pilkada dalam bentuk apa pun akan tetap menjadi arena kompetisi elite, sementara kedaulatan rakyat berhenti pada ritual elektoral.

Jika demokrasi hari ini terasa direduksi dan tersendat, itu bukan karena rakyat terlalu banyak dilibatkan, melainkan karena institusi politik gagal menjalankan fungsinya.

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/