BerandaJawa TengahPerangkat Desa Aktif Jadi Wartawan INFODESANEWS.COM, PMD Blora Akui...

Perangkat Desa Aktif Jadi Wartawan INFODESANEWS.COM, PMD Blora Akui Rawan Konflik Kepentingan

BLORA, SUARABUANA.com  – Informasi adanya perangkat desa yang merangkap sebagai wartawan mencuat dari Desa Krocok, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.

Sosok tersebut diketahui berinisial ARS, yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa Krocok, namun namanya juga tercantum dalam struktur redaksi media daring INFODESANEWS.COM.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Kepala Desa Krocok, Ratman, membenarkan keberadaan perangkat desa berinisial ARS, Jumat (16/1/2026).

“Ada pripun nggih,” jawab Ratman singkat saat ditanya apakah di Desa Krocok terdapat perangkat desa bernama ARS.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai jabatan ARS, Ratman menyebut yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pelayanan.

Namun, saat dikonfirmasi apakah ia mengetahui ARS juga merangkap sebagai wartawan di media INFODESANEWS.COM, jawaban Ratman terkesan menghindar.

“Ada apa nggih,” balasnya.

Ironisnya, setelah mengirimkan struktur redaksi INFODESANEWS.COM yang secara jelas mencantumkan nama ARS, Kepala Desa Krocok tidak lagi memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Tak berhenti di tingkat desa, konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Camat Japah, Tejo Yuwono, melalui WhatsApp pribadinya, Senin (20/1/2026).

Camat mengaku belum mengetahui adanya perangkat desa yang merangkap sebagai wartawan di wilayahnya.

“Belum tahu,” ujarnya.

Saat ditanya lebih spesifik perangkat desa mana yang dimaksud, Camat Japah kembali bertanya,
“Perangkat desa mana nggih?”
Ia pun menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Nanti kita tindak lanjuti nggih.”

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, menyampaikan bahwa secara regulasi memang tidak ada larangan tegas bagi perangkat desa untuk merangkap sebagai wartawan, Senin (20/1/2026).

Namun, ia menegaskan adanya batasan yang tidak boleh dilanggar.

“Tidak ada aturan yang secara tegas melarang, asalkan kegiatan jurnalistik tidak berhubungan langsung dengan tugas dan kewenangan sebagai perangkat desa, serta tidak menimbulkan konflik kepentingan atau pelanggaran etika,” jelasnya.

Yayuk menekankan bahwa dalam praktiknya, posisi rangkap tersebut sangat rawan konflik kepentingan.

“Perangkat desa harus tetap menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan netralitas,” tegasnya.

Menariknya, dalam lanjutan pernyataannya, Yayuk secara langsung menyebut inisial ARS.

“Sebenarnya yang seperti ini susah juga ya. Sudah saya ingatkan apa yang menjadi kewajiban, apa yang tidak boleh,” ungkapnya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait etika, profesionalisme, dan potensi konflik kepentingan, mengingat seorang Kasi Pelayanan memiliki akses langsung terhadap pelayanan publik, sementara di sisi lain berstatus sebagai wartawan yang seharusnya independen dan netral.

Publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah dan instansi terkait: apakah rangkap jabatan ini akan dibiarkan, atau justru dievaluasi secara serius demi menjaga marwah pemerintahan desa dan dunia pers.(MKh)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/