BerandaJawa TengahTerbongkar Dugaan Korupsi Kredit BRI dan Mafia Tanah, Publik...

Terbongkar Dugaan Korupsi Kredit BRI dan Mafia Tanah, Publik Kawal Ketat Kejaksaan Usut Kasus Lama yang Rugikan Warga

Semarang, SUARABUANA.com– Upaya Kejaksaan membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) mulai membuka tabir praktik lama yang diduga telah memakan banyak korban warga masyarakat. Kasus yang disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2020 ini kini mendapat sorotan tajam publik, sekaligus apresiasi atas langkah penegakan hukum yang dinilai berani menyentuh persoalan lama yang selama ini terkesan “licin”.Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan Semarang secara resmi memanggil saksi-saksi untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BRI KCP Karangayu. Pemanggilan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penyidikan tidak berhenti pada permukaan administratif, namun mulai mengarah pada pengungkapan aktor dan pola kejahatan yang lebih terstruktur.
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Dugaan tindak pidana korupsi kredit tersebut disinyalir memiliki irisan kuat dengan praktik mafia tanah, di mana hak kepemilikan tanah warga diduga berpindah secara sepihak, kemudian dijadikan agunan kredit dengan nilai pencairan yang jauh melampaui nilai wajar objek jaminan.

Kerugian Negara Bervariasi, Diduga Libatkan Lebih dari Satu Cabang
Salah satu tim kuasa hukum para korban, Sugiarto Iwan Susanto dari kantor hukum DARMA SILIWANGI LAW FIRM, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini tidak hanya terjadi pada satu kantor cabang BRI.

“Berdasarkan pendampingan kami sejak tahun 2021, dugaan korupsi kredit ini tidak hanya terjadi di satu cabang, tetapi diduga melibatkan beberapa cabang lainnya dengan nilai pencairan yang bervariasi, mulai dari Rp2 miliar, Rp3 miliar, hingga Rp5 miliar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak 2021 Darma Siliwangi Law Firm telah mendampingi sedikitnya enam warga Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, yang kehilangan hak kepemilikan atas tanah mereka. Tanah-tanah tersebut diduga dibalik nama secara sepihak dan kemudian dijadikan agunan kredit atas nama pihak lain berinisial SC.

Salah satu kasus yang mencolok, kata dia, adalah penggunaan agunan dengan nilai jual wajar sekitar Rp800 juta, namun dijadikan dasar pencairan kredit sebesar Rp5 miliar.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Nilai pencairan yang sangat jauh di atas nilai wajar agunan menimbulkan dugaan kuat tidak diterapkannya appraisal yang objektif dan asas kehati-hatian perbankan,” tegasnya.

Tekanan Publik dan Harapan Transparansi
Terkuaknya kasus ini memunculkan tekanan publik agar Kejaksaan mengusut perkara secara transparan dan menyeluruh. Publik menilai, penanganan perkara ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum dalam membersihkan praktik korupsi yang berkelindan dengan mafia tanah.
Di sisi lain, langkah Kejaksaan yang membuka kembali perkara lama ini menuai apresiasi dari masyarakat dan para pendamping hukum korban. Penanganan perkara ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap warga yang selama bertahun-tahun kehilangan hak atas tanah dan hidup dalam ketidakpastian hukum.

Hingga kini, Kejaksaan belum mengumumkan secara resmi jumlah pasti kerugian negara maupun pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, pemanggilan saksi-saksi kunci dipandang sebagai pintu awal menuju pengungkapan jaringan yang lebih luas.(IS)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/