Jakarta, Suarabuana.com_
BEM PTNU Se-Nusantara, melalui Bendahara umum nya Gangga Listiawan secara resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kedua pasal tersebut dinilai berpotensi mengkriminalisasi aktivitas penyampaian pendapat di ruang publik, khususnya demonstrasi dan advokasi kebijakan yang selama ini menjadi bagian dari praktik demokrasi.
Gangga menyoroti frasa “ancaman kekerasan, memaksa lembaga dan/atau badan agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan”dalam Pasal 232 serta frasa “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah agar tidak terganggu” dalam Pasal 233. Menurutnya, rumusan tersebut bersifat multitafsir, lentur, dan membuka ruang penegakan hukum yang represif terhadap ekspresi politik warga negara.
“Setiap demonstrasi pada dasarnya bertujuan memengaruhi kebijakan. Jika itu dianggap sebagai bentuk pemaksaan atau perintangan, maka ruang partisipasi publik bisa berubah menjadi ruang kriminalisasi,” ujar Gangga.
Sebagai pengurus nasional organisasi mahasiswa yang menaungi kampus-kampus Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia, Gangga mengaku merasakan langsung dampak keberlakuan norma tersebut. Ia menyebut munculnya rasa khawatir di kalangan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka karena takut berhadapan dengan proses hukum pidana.
“Kami mulai mempertanyakan apakah menyampaikan kritik masih aman secara hukum. Ini bukan lagi soal keberanian moral, tetapi soal ancaman pidana,” katanya.
Gangga menilai kondisi tersebut menciptakan apa yang dalam doktrin hukum dikenal sebagai chilling effect, yakni situasi di mana warga negara membatasi diri untuk menggunakan hak konstitusionalnya karena takut akan konsekuensi hukum. Dalam jangka panjang, efek ini dinilai dapat merusak kualitas demokrasi karena melemahkan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap negara.
Ia juga menegaskan bahwa UUD 1945 secara eksplisit menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, hak untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi, serta hak atas kepastian hukum yang adil. Karena itu, norma pidana yang berpotensi membatasi hak-hak tersebut harus diuji secara ketat dari perspektif konstitusionalitas.
“Uji materiil ini bukan sekadar soal pasal dalam undang-undang, tetapi soal apakah negara masih melindungi ruang kritik atau justru mengerucutkannya melalui ancaman pidana,” ujarnya.
Permohonan uji materiil tersebut kini berada di Mahkamah Konstitusi dan akan diproses sesuai mekanisme persidangan. Putusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah frasa-frasa yang dipersoalkan tetap berlaku atau dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Bagi Gangga, perkara ini adalah bagian dari upaya menjaga agar hukum tetap menjadi instrumen perlindungan hak warga negara, bukan alat pembatasan partisipasi publik. (AGUNG)



