BerandaDepokPemalsuan Tanda Tangan Warga Dalam Perizinan IPR Koat Coffee...

Pemalsuan Tanda Tangan Warga Dalam Perizinan IPR Koat Coffee Terindikasi Pidana

DEPOK, SUARABUANA.com
Keberadaan KOAT Coffee diwilayah Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, yang berdiri tanpa mengindahkan persyaratan perizinan yang berlaku di kota Depok, ternyata juga diwarnai dugaan adanya pemalsuan tandatangan warga sekitar lokasi Cafe.

Warga yang rumahnya berdekatan langsung dengan Cafe, terutama di RT 01 RW 08, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi sejak tahap awal perencanaan pembangunannya. Bahkan mereka menegaskan, tidak mendapatkan informasi apapun mengenai rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh pihak pengelola cafe.

Lebih ironisnya lagi, sebanyak 10 nama dari warga sekitar ternyata tanda-tangan mereka dipalsukan oleh oknum dalam dokumen Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga tersebut. Selain itu, stempel RT dan RW setempat yang ada dalam dokumen, tidak sesuai dengan kenyataan. Pasalnya, warga terkait merasa tidak pernah tanda tangan atau menyetujui isi dokumen yang dimiliki pengelola KOAT Coffee tersebut.

Johnny Utah, yang merupakan warga setempat bahkan menyampaikan, kalau ia merasa kaget saat mendapat info adanya dokumen surat pernyataan persetujuan warga terkait pendirian KOAT Coffee yang didalam dokumennya itu ada nama dirinya serta tandatangannya di surat tersebut.

Malah yang lebih membingungkan lagi, warga justeru jadi mempertanyakan kinerja Dinas Perizinan Pemkot Depok. Kenapa bisa menerbitkan IPR, meskipun dokumen pengajuannya cacat hukum dan dengan cara memalsukan tanda tangan warga.

“Anehnya kenapa Dinas Perizinan Pemkot Depok bisa-bisanya menerbitkan IPR, padahal jelas-jelas dokumen pengajuannya cacat hukum?!” ungkap Johnny, Jum’at (9/1-2026).

Lebih lanjut Johnny menyampaikan, warga RT 01 RW 08, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, sejauh ini merasa tidak pernah mendapat undangan sosialisasi dari pihak KOAT Coffee. Bahkan dia menegaskan, tidak pernah menanda tangani pernyataan persetujuan tetangga seperti yang beredar di sosial media.

“Itu mah pasti hampir seluruhnya, gak ada yang tandatangan. Karena gak pernah di kumpulin warga-warga ini,” bebernya lagi.

Untuk itu, Johnny bersama warga sekitar KOAT Coffee bersepakat akan melakukan konsolidasi internal untuk menyatukan suara sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Termasuk nantinya tindakan pelaporan, kepada pihak penegak hukum karena menurut mereka pemalsuan tanda tangan jelas sudah masuk dalam delik tindak kriminal.

“Kami akan tempuh musyawarah terlebih dahulu kepada pihak cafe, jika memang tidak ada jalan keluar maka kami akan berupaya melalui jalur hukum. Sebab permasalahan yang sudah terjadi sudah masuk ke ranah kriminalisasi,” tegas Johnny.

Terpisah, Sekretaris LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang), Fiqih Nurshalat, SH mengatakan, dokumen surat pernyataan persetujuan tetangga merupakan dokumen wajib dan paling mendasar sebagai syarat dalam setiap pengajuan permohonan perizinan yang dilakukan oleh setiap investor yang ingin membuka usaha di kota Depok.

“itu dokumen bisa dikatakan syarat paling fundamental dalam pengajuan permohonan perizinan. Kalau tidak ada atau ada tapi memalsukan tandatangan warga, jelas itu merupakan tindakan berbahaya,” ungkap Fiqih

Ditambahkannya, jika dugaan pemalsuan tandatangan itu terbukti benar, maka para warga yang tandatangannya merasa dipalsukan bisa melaporkan pengelola Koat Coffee kepada Aparat Penegak Hukum. Pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 263 KUHP.

“Seharusnya seluruh permohonan perizinan Koat Coffee yang sudah masuk dapat dibatalkan termasuk operasional cafe harus dihentikan karena menggunakan dokumen palsu dalam berkas pengajuannya,” pungkas Fiqih. (Tim/Red)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/