BerandaBogorKota Bogor Kian Tak Tertib, KPP Bogor Raya Soroti...

Kota Bogor Kian Tak Tertib, KPP Bogor Raya Soroti Pembiaran Satpol PP

Kota Bogor, SUARABUANA.com – Maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menguasai alun-alun, terminal, pasar, hingga trotoar Kota Bogor bukan lagi persoalan kecil, melainkan potret telanjang kegagalan Satpol PP Kota Bogor dalam menegakkan aturan dan menjaga wibawa pemerintah daerah.

Kondisi kota yang semrawut ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran sistematis. Ruang publik direbut secara liar, sementara aparat yang digaji negara justru terlihat tumpul, lamban, dan seolah kehilangan nyali. Jika aturan tidak ditegakkan, lalu untuk apa Satpol PP ada?

Kota Bogor hari ini menghadapi krisis ketertiban. Trotoar berubah fungsi, terminal kehilangan perannya, dan alun-alun tak lagi merepresentasikan ruang publik yang tertib. Ini bukan semata kesalahan PKL, tetapi kegagalan aparat dalam menjalankan mandat hukum secara konsisten dan adil.

KPP Bogor Raya memang masih memberikan dukungan kepada Plt Kepala Satpol PP Kota Bogor, namun dukungan itu bersyarat dan tidak tanpa batas. Plt Satpol PP harus segera membuktikan keberanian, kepemimpinan, dan integritasnya dalam menata PKL secara tegas, terukur, dan berkelanjutan, bukan sekadar razia sesaat atau pencitraan.

Jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan signifikan, maka evaluasi total hingga pencopotan pimpinan Satpol PP adalah langkah yang tak terelakkan. Kota Bogor tidak boleh terus menjadi korban dari aparat yang gagal menjalankan tugasnya.” ujar benni Sitepu kepada media tgl (3/1/2026).

Ia menambahkan Kami tegaskan, ketertiban kota adalah cermin kepemimpinan pemerintah daerah. Ketika kota dibiarkan semrawut, maka yang runtuh bukan hanya trotoar dan alun-alun, tetapi wibawa hukum dan kepercayaan publik.

KPP Bogor Raya akan terus bersuara, mengawal, dan membuka persoalan ini ke ruang publik nasional hingga ada tindakan nyata, bukan janji kosong.” Pungkasnya.(Dm)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/