Cibinong, SUARABUANA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memaparkan pencapaian kinerja periode Januari sampai dengan Desember 2025 sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas serta pertanggungjawaban.
Pengelolaan Anggaran Efektif, Efisien dan Akuntabel
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad mengatakan, Kejari Kabupaten Bogor memperoleh pagu anggaran sebesar Rp 20.699.669.000. Sampai akhir tahun anggaran, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp 20.339.750.847 atau mencapai 98,26%.
“Tingkat penyerapan anggaran tersebut mencerminkan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel, serta menunjukkan kemampuan Kejari Kabupaten Bogor dalam merencanakan dan melaksanakan program kerja secara optimal dan tepat sasaran di seluruh bidang,” kata Denny Achmad dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (31/12/2025).
Berbagaii penghargaan dari Kejati Jabar berhasil diraih
Di tahun 2025 ini, Denny Achmad menyampaikan, bahwa Kejari Kabupaten Bogor berhasil meraih berbagai penghargaan bergengsi di tingkat wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Antara lain, juara III satuan kerja terbaik wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tahun 2025, juara II penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran (Bidang Pembinaan), juara I optimalisasi percepatan laporan dan produk Intelijen (Bidang Intelijen).
Selain itu, juara I optimalisasi percepatan laporan dan produk Intelijen (Kepala Seksi Intelijen), juara III prestasi kinerja Bidang Tindak Pidana Umum, juara II satuan kerja terbaik Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan peringkat I penilaian laporan bulanan (Lapbul) perkara koneksitas (Bidang Pidana Militer).
“Penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan atas kinerja kolektif dan dedikasi seluruh jajaran Kejari Kabupaten Bogor dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan hukum secara profesional,” ujarnya.
Untuk bidang pidana tindak pidana (Pidum) Kejari Kabupaten Bogor selama tahun 2025 menangani perkara pidana umum dengan rincian yakni, SPDP (surat perintah dimulainya penyelidikan) sebanyak 1.414 perkara, Tahap I sebanyak 932 perkara, P-21 sebanyak 778 perkara, serta Tahap II, Putusan dan Eksekusi sebanyak 736 perkara.
Selain penanganan perkara, Kejari Kabupaten Bogor juga menerapkan Restoratif Justice (RJ) terhadap 6 perkara, sebagai wujud penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan pendekatan humanis.
Bidang ini juga mencatat pendapatan denda tilang sebesar Rp 405.414.000. “Atas capaian kinerja itu, Bidang Pidum meraih Juara III Prestasi Kinerja Bidang Tindak Pidana Umum tahun 2025,” imbuhnya.
Sedangkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Bogor memberikan layanan hukum kepada instansi pemerintah, BUMD dan lembaga lain melalui pendampingan hukum sebanyak 170 kegiatan, pelayanan hukum 28 kegiatan, non-litigasi Tata Usaha Negara sebanyak 2.362 kegiatan, dan litigasi 2 perkara.
“Di tahun ini juga Datun mencatat capaian strategis berupa penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 20.000.000.000 dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 73.125.162.194,” ungkapnya. (Ndi)



