Oleh Advokat H. Nur Kholis
Aktivis dan Ketua Kantor Hukum ABRI
Cp. 0818.966.234
PENDAHULUAN
Advokat H. Nur Kholis mengungkapkan bahwa di era informasi digital hiperkonektif, fenomena cipta kondisi sebagai alat pengalihan isu telah menjadi ancaman struktural bagi literasi publik dan stabilitas nasional. Konsep ini adalah manifestasi modern dari strategi klasik divide et impera (pecah belah dan kuasai) yang pernah digunakan oleh penjajah Belanda di Nusantara. Berdasarkan kajian akademis, data empiris, dan analisis hukum komprehensif, kajian ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas agar masyarakat mampu bersikap kritis terhadap informasi dan tidak terjebak dalam narasi yang dibuat-buat untuk menyembunyikan realitas esensial.
PEMAHAMAN DIVIDE ET IMPERA: DARI MASA PENJAJAHAN HINGGA ERA MODERN
Secara etimologis, divide et impera berarti “pecah belah dan kuasai”—strategi yang digunakan kekuatan politik besar untuk mengkonsolidasikan kekuasaan dengan menghambat solidaritas kolektif. Kajian sejarah menunjukkan pelopor konsep ini adalah Philip II dari Makedonia, kemudian diadopsi oleh Romawi, Napoleon, dan penjajah Belanda.
– Masa Penjajahan Belanda: Berdasarkan studi akademis, strategi diwujudkan melalui tiga mekanisme: (1) mengeksploitasi perselisihan antar kerajaan dengan memberikan keistimewaan politik; (2) membentuk hierarki sosial berdasarkan kedekatan dengan kolonial; dan (3) menyebarkan informasi distorsi untuk mengalihkan perhatian dari eksploitasi ekonomi dan pelanggaran HAM. Strategi ini memperpanjang penjajahan dengan menghambat gerakan persatuan nasional.
– Era Modern: Transformasi digital mengubah bentuk dan skala implementasinya. Seperti yang diuraikan dalam studi Strategi Devide et Impera oleh Amerika Serikat dalam Konflik Suriah (2011-2018) dari Sekolah Kajian Strategis dan Global Universitas Indonesia, kekuatan global kini menggunakan media sosial, narasi berita yang disesuaikan, dan dukungan terhadap kelompok berseteru untuk kepentingan geopolitik. Di tingkat lokal, Advokat H. Nur Kholis menjelaskan bahwa cipta kondisi dilakukan melalui hoaks, isu sensasional, atau manipulasi data. Contohnya adalah serangan Inggris dan AS ke Yaman awal 2025 yang dianggap sebagai pengalihan perhatian dari sidang pelanggaran hukum humaniter di Gaza.
CIPTA KONDISI SEBAGAI DASAR PENGALIHAN ISU: CONTOH DAN POLA
Advokat H. Nur Kholis mengidentifikasi bahwa praktik cipta kondisi memiliki pola yang dapat dianalisis secara sistematis, dengan contoh terverifikasi dalam dan luar negeri:
A. Contoh Dalam Negeri
1. Pemberitaan GAM di Tengah Bencana Banjir Sumatera, Padang, dan Aceh.
□□□》 Ketika masyarakat fokus pada penyebab banjir (deforestasi dan kebijakan izin lingkungan yang tidak tepat), muncul narasi tentang “bangkitnya GAM” yang mengancam Perjanjian Helsinki 2005. Data BNPB dan studi lingkungan menunjukkan fokus seharusnya pada mitigasi dan reformasi kebijakan. Narasi ini tidak berdasar dan mengaburkan diskusi solusi substansial.
2. Tuduhan terhadap SBY Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi.
□□□》 Munculnya tuduhan tanpa bukti melalui media sosial bahwa mantan Presiden SBY terlibat dalam “plot pembuatan ijazah palsu” bagi Presiden Jokowi.
●》Verifikasi resmi dari Kementerian Pendidikan menunjukkan tidak ada kebenaran dalam tuduhan tersebut. Praktik ini merusak reputasi dan mengalihkan perhatian dari evaluasi kebijakan ekonomi dan infrastruktur.
3. Kasus Udin dan Munir: Dalam kajian kasus jurnalis Udin (1996) dan aktivis Munir (2004), □□□》 Ditemukan pola di mana investigasi kasus korupsi dan pelanggaran hukum diimbangi dengan narasi yang mengaburkan fokus—seperti tuduhan “perselingkuhan” pada Udin atau “konspirasi internasional” pada Munir. Laporan IHHAM menunjukkan praktik ini bertujuan menghambat pencarian kebenaran.
B. Contoh Luar Negeri
1. Strategi Divide et Impera AS dalam Konflik Suriah (2011-2018): Studi Universitas Indonesia menunjukkan AS mendukung pasukan oposisi moderat sekaligus melawan kelompok ekstremis dan pro-rezim untuk menghambat kekuatan regional terpadu, sekaligus mengalihkan perhatian dari masalah internal seperti kesenjangan ekonomi.
2. Perang Vietnam sebagai Pengalihan Isu: Kajian sejarah Universitas California menunjukkan AS menggunakan perang Vietnam dekade 1960-1970 untuk mengalihkan perhatian dari krisis ekonomi dalam negeri dan memperkuat legitimasi kekuasaan melalui narasi “perang melawan komunisme”.
3. Kasus Brexit di Inggris: Kampanye Brexit 2016 menggunakan narasi “perbedaan budaya” dan “pendudukan ekonomi Eropa” untuk mengalihkan perhatian dari masalah internal seperti korupsi, kesenjangan sosial, dan krisis layanan kesehatan. Kajian London School of Economics menunjukkan narasi ini tidak sesuai dengan data empiris.
DASAR HUKUM TERKAIT PENYEBARAN INFORMASI SALAH DAN CIPTA KONDISI
Advokat H. Nur Kholis menegaskan bahwa praktik cipta kondisi dan penyebaran informasi salah bukan hanya masalah etika, tetapi juga pelanggaran hukum dengan sanksi tegas:
– UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE: Pasal 28 ayat (1)-(3) mengatur sanksi bagi penyebaran informasi bohong yang menyebabkan kerugian, kebencian, atau kerusuhan—dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Analisis Prof. Dr. Henri Subiakto (Universitas Airlangga) menyatakan revisi ini memiliki norma yang lebih rinci meskipun beberapa pasal perlu klarifikasi.
– KUHP: Pasal 310 (fitnah) dan Pasal 311 (pencemaran nama baik) mengatur tentang penyebaran informasi salah dengan tujuan merusak nama baik—dengan hukuman penjara hingga 4 tahun. Dalam konteks cipta kondisi, praktik ini sering dilakukan secara terorganisir dengan dampak yang lebih luas.
– Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Muamalah Media Sosial: Mengharamkan penyebaran fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian, serta mewajibkan tabayyun (verifikasi informasi) sebelum menyebarkan konten.
– Prinsip Hukum Internasional: Berdasarkan Piagam PBB dan Deklarasi Universal HAM, setiap negara memiliki kewajiban menjaga stabilitas dan menghormati hak atas informasi akurat. Praktik cipta kondisi yang mengganggu perdamaian dapat menjadi perhatian forum internasional.
DAMPAK CIPTA KONDISI DAN PENGALIHAN ISU TERHADAP MASYARAKAT
Berdasarkan kajian akademis dan penelitian empiris, fenomena ini memiliki dampak multidimensi:
– Pengaburan Fokus dari Permasalahan Esensial: Masyarakat terpaku pada isu tidak substansial, sehingga pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan reformasi birokrasi tidak mendapatkan perhatian layak. Seperti yang diuraikan dalam artikel captwapri.id, strategi “meredam berita besar dengan berita kecil” sering berhasil mengalihkan perhatian.
– Kerusakan Kepercayaan Publik Terhadap Institusi: Ketidakmampuan membedakan informasi benar dan salah menyebabkan sikap skeptis berlebihan terhadap pemerintah, media, dan institusi lainnya—menghambat pembangunan dan implementasi kebijakan.
– Perselisihan dan Konflik Antar Kelompok: Narasi yang dibuat-buat dapat menciptakan ketegangan antar kelompok etnis, agama, atau politik, bahkan berkembang menjadi konflik fisik yang merusak stabilitas sosial.
– Gangguan Proses Demokrasi: Masyarakat yang tidak memiliki akses informasi akurat tidak dapat berpartisipasi efektif dalam pengambilan keputusan publik, mengakibatkan kebijakan yang tidak sesuai dengan kepentingan luas dan merusak kualitas demokrasi.
UPAYA MENGHADAPI: LITERASI MEDIA DAN PERAN SEMUA PEMANGKU KEPENTINGAN
Advokat H. Nur Kholis sebagai Ketua Kantor Hukum ABRI mengusulkan penanganan fenomena cipta kondisi melalui kerja sama sinergis:
1. Meningkatkan Literasi Media dan Informasi: Program “Indonesia Makin Cakap Digital” perlu diperluas dengan materi analisis kritis narasi media, verifikasi sumber, dan pemahaman mekanisme penyebaran hoaks. Advokat H. Nur Kholis mendorong pembentukan kelompok belajar literasi media di tingkat komunitas dengan modul berbasis kajian akademis dan praktik terbaik.
2. Peran Media Massa yang Bertanggung Jawab: Media harus kembali pada prinsip journalism of verification dengan pemeriksaan sumber minimal dari tiga pihak independen sebelum menerbitkan berita sensitif, serta mengedukasi pembaca membedakan berita faktual dengan opini.
3. Memperkuat Transparansi dan Akuntabilitas Institusi Negara: Pemerintah perlu meningkatkan akses informasi publik melalui open data dan audiensi publik teratur. Advokat H. Nur Kholis menekankan pentingnya membentuk lembaga independen untuk memantau dan mengevaluasi kebijakan pemerintah.
4. Menindak Tegas Pelaku: Aparat penegak hukum perlu meningkatkan kapasitas mengidentifikasi dan menindak pelaku sesuai hukum. Advokat H. Nur Kholis siap memberikan bantuan hukum bagi korban fitnah dan mendorong penyusunan pedoman penegakan hukum yang jelas.
5. Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa: Semua elemen masyarakat perlu mempromosikan nilai Bhineka Tunggal Ika, menghargai perbedaan, dan membangun dialog antar kelompok agar lebih tahan terhadap upaya pemecahan belahan.
■■■■》PENUTUP
Advokat H. Nur Kholis menegaskan bahwa cipta kondisi sebagai bentuk pengalihan isu bukanlah ancaman yang dapat diabaikan—melainkan tantangan yang membutuhkan tanggapan kolektif seluruh bangsa. Dengan pemahaman mendalam tentang konsep, contoh konkrit, dan landasan hukum yang jelas, masyarakat dapat mengembangkan kapasitas untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang dibuat-buat. Melalui kerja sama sinergis dan komitmen terhadap kebenaran, kita dapat menciptakan lingkungan informasi yang lebih sehat, masyarakat yang lebih kritis, dan bangsa yang lebih bersatu.
Advokat H. Nur Kholis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas informasi dan persatuan bangsa, serta tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang ingin mengacaukan ketertiban dan menghambat perkembangan negara.
By Salam Hormat
Adv.H.Nur Kholis.
Ketua Kantor Hukum Abri



