Depok, SUARABUANA.com – Menanggapi Perumahan Al-Fatih di Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok. Yang sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pada Selasa (22/4/2025) karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kini plang segelnya hilang dan pembangunan di perumahan tersebut masih berlangsung sementara penjualan unit rumah juga masih di jalankan pihak marketing perumahan padahal belum terbit IMB yang membatalkan penyegelan.
Hal ini mendapat sorotan dari Aton Sujarwo ketua Arema Depok lebih akrab dipanggil Cak Anton saat ditemui di kawasan Setu Rawa Kalong Cimanggis, minggu (14/12/25).
” Kalau benar perumahan Al Fatih yang sudah disegel kembali beroperasi, Ini sudah mengangkangi Pemerintah Kota Depok, dimana wibawa Wali Kota Depok,” ujarnya geram.
“Yang saya ketahui Status Lahan perumahan Al Fatih merupakan lahan situ (cekungan penampung air) yang direncanakan sebagai situ sejak zaman Belanda, sehingga tidak layak untuk pemukiman. Dan masih terdaftar sebagai aset Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 11 Tahun 2021 Tanggal 23 Februari 2021 tentang Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pemerintahan Daerah Jawa Barat”, ungkap Anton.
“Jika pemerintah kota Depok masih mendiamkan perumahan Al Fatih beroperasi saya akan surati Gubernur Jawa Barat Dedi Mulydi, kalo pemkot depok hanya omon omon saja terkait IMB,” tutup Anton.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat saat dikonfirmasi melalui Whats App terkait hilangnya plang segel tidak menjawab.(Pb)



