Jakarta, Suarabuana.com_
Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional Ke-V INKOP TKBM Pelabuhan pada tanggal 18 November 2025 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia melakukan demo di Kementerian Perhubungan yang diikuti oleh FSPTSI, FSTI, FSMI, SBSI ’92 dan Madas Nusantara pada senin 8 Desember 2025 (08/12/2025) yang bertujuan menyampaikan tuntutan yang sudah diperjuangkan selama 2 tahun lebih.
Demo hari ini diikuti oleh 1.000 lebih perwakilan dari Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Seluruh Indonesia. Demo hampir berubah anarkis karena pihak kementerian perhubungan hanya menyikapi dengan mengutus pejabat setingkat Kasubdit yang mana pejabat tersebut tidak mempunyai wewenang untuk dapat mengambil keputusan seperti yang diminta pihak pendemo dan akhirnya pihak kementerian dengan difasilitasi pihak kepolisian akhirnya menjanjikan pihak pendemo akan dipertemukan dengan Dirjen perhubungan ataupun Wamenhub di sore hari ini.
Adapun pernyataan sikap dari pendemo adalah :
1. Mendesak Menteri Perhubungan RI Cq. Dirjen Perhubungan Laut agar dapat menerbitkan surat edaran Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) kepada Koperasi TKBM di seluruh Indonesia sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023 serta menjalankan ketentuan Pasal 2 Ayat 4 Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Perhubungan (Direktur Jenderal Perhubungan Laut), Menteri Ketenagakerjaan RI (Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Menteri Koperasi (Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah) yang berbunyi pada setiap pelabuhan dibentuk satu koperasi TKBM Pelabuhan dan wajib mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan.
2. Mendesak Menteri Perhubungan RI agar menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut untuk menjalankan ketentuan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Perhubungan (Direktur Jenderal Perhubungan Laut), Menteri Ketenagakerjaan RI (Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Menteri Koperasi (Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah) Nomor:
– UM.008/41/2/DJPL-11;
– 93/DJ/PPK/XII/2011;
– 96/SKB/DEP.1/XII/2011
Tentang Kegiatan Bongkar Muat di area STS yang menggunakan Floating Crane agar menggunakan operator dari Koperasi TKBM Pelabuhan setempat, sebagaimana ketentuan Bab III Pasal 8 Ayat (1) yang berbunyi:
“Dalam hal kegiatan bongkar muat barang jenis tertentu seperti curah cair, curah kering dan sejenisnya yang dilakukan dengan menggunakan peralatan konveyor, pipanisasi, floating crane dan atau alat mekanik sejenis lainnya, maka kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh TKBM yang memiliki kualifikasi keahlian/keterampilan dalam pengoperasian alat tersebut sebagaimana yang disyaratkan dan jumlahnya sesuai dengan yang dibutuhkan.”
3. Meminta Menteri Perhubungan RI (Bapak Dudy Purwagandhi), menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut (Bapak Muhammad Masyhud, S.T, M.T), Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Kepala KSOP/KUPP seluruh Pelabuhan agar Koperasi TKBM Pelabuhan yang mewadahi para tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan, dilibatkan pada semua aktifitas kegiatan bongkar muat di Pelabuhan.
4. Meminta kepada Menteri Perhubungan RI, Dirjen Hubla, Dirlala untuk menginstruksikan kepada:
a. KSOP Pelabuhan Teluk Bayur untuk mencabut PMKU yang diberikan kepada Koperasi TKBM Pelabuhan selain Koperasi Eksisting (KOPERBAM) karena bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan.
b. Mengeluarkan edaran perihal Kegiatan Bongkar Muat di area STS yang menggunakan Floating Crane agar menggunakan operator dari Koperasi TKBM Pelabuhan setempat.
5. Mendesak kepada Menteri Perhubungan, dalam penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan agar menjalankan: Undang–Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan serta SKB 3 Menteri: Menteri Perhubungan (Dirjen Perhubungan Laut), Menteri Ketenagakerjaan RI (Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Menteri Koperasi (Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah).
6. Mendesak kepada Menteri Perhubungan Cq Dirjen Perhubungan Laut untuk menginstruksikan KSOP/KUPP agar tidak melayani Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) yang tidak profesional, tidak memiliki alat kelengkapan kerja serta menunggak pembayaran upah TKBM.
7. Bahwa tuntutan dan pernyataan sikap ini merupakan aspirasi ratusan ribu pekerja dan Tenaga Kerja Bongkar Muat seluruh Indonesia, atas berbagai kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan, kesejahteraan dan masa depan para pekerja. Apabila aspirasi dan tuntutan tidak diindahkan / diabaikan, maka TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia siap melaksanakan mogok kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Untuk regulasinya sudah benar hanya kemenhub menyimpang dari yang sudah ada tersebut dan itu yang sangat kami sayangkan”, kata H. Muh. Nasir, S.E., S.H. selaku ketua umum FSPTI dalam pernyataannya saat berada di tengah pendemo di depan kementerian perhubungan senin siang 8 Desember 2025 (08/12/2025)
Sementara Victoria selaku sekretaris umum FSPTI juga turut menyampaikan pernyataan yang mewakili para pendemo.
“Bahwa buruh sampai melakukan hal yang masif seperti ini dikarenakan sudah 2 tahun lebih kami melakukan langkah-langkah persuasif baik melalui surat minta audiensi maupun mediasi dengan Dirlala, Kasubdit ataupun pejabat lainnya yang mana mereka selalu menyatakan akan kami sampai akan kami tindak lanjuti tapi hingga kini belum ada realisasi ataupun info balik kepada kami”, demikian ungkap Victoria di depan gerbang kemenhub.
Di saat yang sama Drs. KRH. H. M. Jusuf Rizal, S.H., S.E., M.Si. (JR) selaku ketua umum FSPTI juga menyampaikan pernyataan keras nya.
“Bilamana pernyataan sikap kami tidak bisa diterima dan ditindak lanjuti maka kami tenaga kerja bongkar muat se-Indonesia akan mogok kerja nasional yang mana itu akan berdampak besar dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto”, ujar JR dengan nada yang berapi-api.
Saat berita ini diturunkan pihak perwakklan pendemo sedang diterima pihak Kemenhub yang diwakili oleh Dirjen pada sore hari ini. (AGUNG)



