Depok, SUARABUANA.com – Lapangan Padel Lago & Luna di kawasan jalan Juanda Depok persis di bibir Setu pengarengan mendapat kecaman dari Ketua Garuda Nusantara (GARNUS) Depok.
Haris Fadilah Ketua GARNUS mengatakan, “Pembangunan bangunan di pinggir setu (danau) tanpa rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS Ciliwung Cisadane) merupakan pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan sumber daya air dan dapat dikenakan sanksi”, ujarnya.
“Kami telah melakukan pemantauan, lokasi pembangunan Lapangan Padel Lago itu jaraknya dekat sekali dengan Garis Sepadan Setu (GSS), yang seharusnya adalah 50 meter dari bibir Setu, sesuai Peraturan Daerah no 5 tahun 2022,” tambah Haris, saat di temui di kawasan Dongkal Sukatani, Selasa (2/12/2025).
“Proses dan Syarat IMB untuk area sekitar sempadan Setu di wilayah Sempadan Ciliwung Cisadane:
1. Pengajuan PKKPR ke BPN (Pengganti Ijin Pemanfaatan Ruang);
2. Pengajuan Rekomtek ke BBWS CC;
3. Pengajuan perijinan ke PSDA Jabar (untuk setu yang jadi kewenangan PSDA Jabar);
4. Jarak GSS 50meter”, papar Haris.
“Dan didalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 18 TAHUN 2003, Tentang Garis Sempadan. Pada Bab VIII tentang Garis Sempadan Situ, Waduk, dan Mata Air, dalam Pasal 17 Ayat (1) dituangkan bahwa Garis Sempadan Situ adalah 50 (lima puluh meter) dari titik pasang tertinggi ke arah darat,” jelas Haris.
Dirinya menduga ini ada pelanggaran, dan Harus ada tindakan tegas dari Pemerintah.
“Pemkot harus tegas, jangan tebang pilih, bangunan yang melanggar GSS harus dibongkar, jika memang sudah keluar izin, maka izinnya harus dibatalkan,” tuturnya lagi.
Dirinya berencana akan mengirim surat ke pihak terkait, antara lain BBWSCC, Dinas PUPR Depok, BPN, DPMPTSP dan Pol PP Depok.
“Jika memang ada pelanggaran dan tidak ada tindakan tegas, dirinya akan mengadakan aksi unjuk rasa menuntut agar tempat yang melanggar GSS dibongkar,” pungkas haris.(Ayh.Fal)



