Bogor Kota, SUARABUANA.com – Forum Solidaritas Pemuda Inspiratif (Forspi) mengecam keras keputusan Pemerintah Kota Bogor yang menetapkan perpanjangan jabatan Direktur Utama PDAM Kota Bogor tanpa mematuhi Mandatory Procedural Requirement. Keputusan ini jelas menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam menegakkan tata kelola BUMD yang transparan dan akuntabel, serta menimbulkan keraguan masyarakat terhadap integritas institusi publik.
Menurut Deni Kurniawan, perwakilan Forspi, “Mengabaikan prosedur resmi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengabaian hak publik. Apakah kepentingan warga benar-benar diutamakan, ataukah kepentingan tertentu yang mendominasi keputusan ini? PDAM sebagai BUMD harus dikelola profesional untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan sesaat atau politik tertentu.”
“Setiap pengangkatan atau perpanjangan pejabat di BUMD, termasuk PDAM, wajib mematuhi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan terkait BUMD. Pelanggaran prosedur ini membuka celah ketidaktransparanan dan potensi konflik kepentingan yang merugikan masyarakat. BUMD bukan arena keputusan sepihak, melainkan sarana publik yang harus dijaga integritasnya.”ujar algi tgl (1/12/2025).
Pengelolaan BUMD dan fasilitas publik harus mengacu pada Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 serta ketentuan perundang-undangan terkait pengangkatan pejabat publik. “Keputusan yang melanggar prosedur bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan PDAM sebagai BUMD yang seharusnya profesional dan akuntabel,” tegas Sule.
Forspi menekankan bahwa ketidakpatuhan prosedur menunjukkan lemahnya tata kelola dan keberpihakan pemerintah. Mengalihkan pengelolaan BUMD menjadi keputusan sepihak menjadi preseden berbahaya, yang berpotensi memicu praktik politik, favoritisme, dan merugikan masyarakat sebagai pemilik saham publik.
Forum menyerukan agar Pemerintah Kota Bogor meninjau ulang keputusan ini secara transparan, membuka ruang partisipasi publik, dan memastikan setiap pengangkatan atau perpanjangan pejabat BUMD mematuhi hukum dan prosedur baku. Kepatuhan prosedur bukan formalitas, tetapi fondasi utama transparansi, akuntabilitas, dan integritas layanan publik.
“Kami menegaskan pemerintah kota tidak boleh mengorbankan hukum demi kepentingan sesaat. Masyarakat berhak atas layanan PDAM yang profesional, bersih dari praktik politik atau kepentingan tersembunyi. Keputusan yang mengabaikan prosedur harus dievaluasi, dibatalkan, dan dijadikan pelajaran untuk tata kelola BUMD yang benar,” tutup Deni Kurniawan.



