Depok, SUARABUANA.com – Warga Kampung Ciherang, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, mengecam pembangunan yang dilakukan Superindo karena diduga menyalahi aturan. Sebab, saluran air dan tiang listrik yang ditanam dengan daya besar oleh pasar modern tersebut tanpa melibatkan persetujuan warga maupun Ketua RT 01/06 Ciherang, Sukatani.
Padahal, izin lingkungan atau persetujuan lingkungan mempunyai fungsi memastikan kegiatan usaha agar tidak menimbulkan kerusakan.
Warga protes keras Izin lingkungan belum ada
“Pihak Superindo sudah seenaknya membuat saluran air dan juga menanam tiang listrik daya besar. Anehnya, surat dari dinas bisa keluar tanpa satu pun warga atau ketua lingkungan yang dilibatkan dalam penerbitan surat izin itu,” ujar Ketua RW 06 Sukatani, Hamzah, Senin (17/11/2025).
Saat ini, kata dia, Superindo berupaya mencari dukungan kepada warga untuk pengerjaan saluran air dan penanaman tiang listrik daya besar agar dapat dilanjutkan. “Sudah telat, harusnya proses itu dilakukan sebelum pembangunan bukan setelah dikerjakan,” katanya.
Ibro, seorang warga Kampung Ciherang mengungkapkan, bahwa dirinya maupun warga lainnya tidak pernah diberitahukan (disosialisasikan) Superindo terkait pembangunan tersebut. “Kami (warga) tidak pernah dimintai tangan dari pihak Superindo, kalau ada izin lingkungan yang keluar dalam pembangunan itu wajib kami pertanyakan,” ucapnya.
Pemkot Depok harap jangan tutup mata
Masyarakat juga berharap Pemerintah Kota Depok untuk segera ke lokasi. “Bila pembangunan itu tak disertai izin tentunya harus dihentikan,” tandasnya.
Perlu diketahui, Superindo dan warga telah bermediasi dengan didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Dalam mediasi itu pun, Superindo tidak dapat menunjukkan rekomendasi izin lingkungan atau persetujuan lingkungan.(Tim)



