Jakarta, Suarabuana.com
Dunia jurnalistik selalu menempatkan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab moral. Namun, menurut Ardiansyah (alumni IBEMPI sekaligus ahli jurnalistik) apa yang dilakukan Roy Suryo akhir-akhir ini justru menabrak prinsip dasar itu.
“Sebagai mantan pejabat publik, Roy seharusnya memberi contoh baik. Tapi yang terjadi, justru ia menebar provokasi dan melukai rasa kebangsaan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Ardiansyah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/11).
Ardiansyah meminta **Kapolri Jenderal Polisi** untuk bertindak tegas dan tidak menoleransi pelanggaran etika publik yang berpotensi menimbulkan perpecahan sosial.
“Kapolri jangan ragu. Langkah hukum terhadap Roy Suryo harus segera diambil. Jangan sampai hukum tampak lemah hanya karena pelakunya figur publik,” ujarnya.
Ia menilai, ketegasan Kapolri dalam kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Menurutnya, ketika aparat berani menindak siapapun tanpa pandang bulu, maka marwah hukum akan terjaga.
“Indonesia negara hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kalau rakyat kecil bisa ditindak cepat, maka figur publik pun harus diperlakukan sama. Itulah esensi keadilan,” tegasnya lagi.
Ardiansyah menambahkan, penegakan hukum terhadap Roy Suryo akan menjadi pesan moral penting bagi publik: **bahwa ruang digital bukan tempat untuk mengumbar kebencian dan provokasi.
“Kapolri harus tegas. Ini bukan sekadar soal satu orang, tapi tentang menjaga integritas hukum dan akal sehat publik,” pungkasnya. (AGUNG)



