Bekasi, Suatabuana.com –
Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Daerah Bekasi Raya menyoroti dugaan pemalsuan rekening koran dan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Jakasetia IV, Kota Bekasi, yang tengah menjadi perhatian publik saat ini.
Kasus tersebut dinilai sebagai bentuk kemunduran moral dan integritas dalam pengelolaan dana pendidikan, sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dasar.
Fiqril Ismail, selaku Koordinator Daerah BEM PTNU Bekasi Raya, menyatakan bahwa dana BOS merupakan amanah negara yang tidak boleh diselewengkan sedikit pun.
“Dana BOS adalah hak anak-anak Bekasi untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Jika benar ada praktik pemalsuan rekening koran dan manipulasi laporan, maka itu bentuk kejahatan moral terhadap dunia pendidikan”, tegas Fiqril dalam keterangannya.
BEM PTNU Bekasi Raya mengapresiasi langkah Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, yang turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SDN Jakasetia IV. Namun, menurut Fiqril, langkah itu harus disertai tindak lanjut nyata berupa audit investigatif yang transparan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami mendorong Inspektorat Kota Bekasi dan BPK RI segera turun untuk melakukan audit menyeluruh. Jangan biarkan dugaan penyimpangan ini hanya berhenti di pemberitaan, tambahnya.
BEM PTNU Bekasi Raya dalam pernyataannya menuntut lima langkah strategis, yaitu:
1. Audit Transparan oleh Inspektorat Kota Bekasi dan BPK RI atas seluruh penggunaan dana BOS di SDN Jakasetia IV dan sekolah lain yang berpotensi bermasalah.
2. Evaluasi Total oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi terhadap sistem pelaporan dan tata kelola BOS.
3. Tindakan Hukum Tegas oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau pemalsuan dokumen.
4. Pelibatan Publik dan Wali Murid dalam mekanisme pengawasan dan pelaporan dana pendidikan.
5. Penguatan Integritas Aparatur Sekolah melalui pelatihan, pembinaan, dan mekanisme akuntabilitas berkelanjutan.
Fiqril menegaskan bahwa BEM PTNU Bekasi Raya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa terhadap masa depan pendidikan di Kota Bekasi.
“Mahasiswa tidak boleh diam. Kami berdiri bersama masyarakat untuk memastikan dana publik dikelola dengan jujur, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Ini bukan sekadar isu lokal, tapi cermin moral bangsa,” pungkas Fiqril. (AGUNG)



