BerandaJawa TengahKeluarga Ali Mursid Menuntut Keadilan, Kirim Surat Terbuka kepada...

Keluarga Ali Mursid Menuntut Keadilan, Kirim Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo dan Ketua Komisi III DPR RI

GROBOGAN, SUARABUANA.com – Keluarga Ali Mursid kembali menyuarakan keresahan mereka atas dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus hukum yang menimpa keluarga mereka. Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrohman, mereka meminta perhatian dan keadilan atas perkara yang diduga telah mengalami intervensi dari pihak tertentu di Mabes Polri.

Surat terbuka tersebut ditulis oleh Burita Yulianti, warga Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, yang merupakan pihak keluarga pelapor dalam perkara yang diajukan oleh Ali Mursid. Dalam suratnya, Burita menilai bahwa ada kejanggalan besar pada proses hukum yang berjalan sejak laporan dibuat di Polda Jawa Tengah hingga akhirnya dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri.

Kasus ini berawal dari laporan Ali Mursid terhadap Suharmi (mantan adik ipar) ke Polda Jawa Tengah pada 21 Juli 2022, dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, terkait dengan buku nikah yang diduga asli tapi palsu (ASPAL). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/417/VII/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.

Menurut Burita, penyidik Polda Jateng telah menangani kasus tersebut secara profesional hingga menetapkan Suharmi sebagai tersangka. Namun, setelah adanya gelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri, perkara itu justru dihentikan dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana.

“Kami merasa ada yang tidak wajar. Kenapa perkara yang sudah sampai tahap penetapan tersangka bisa di-SP3 oleh pihak lain di luar Polda Jateng? Apalagi gelar perkara tersebut dilakukan di Biro Wassidik Mabes Polri, bukan di Polda,” tulis Burita dalam suratnya.

Burita juga menyoroti sejumlah kejanggalan lain, seperti lamanya waktu keluarnya hasil gelar perkara (sekitar tujuh bulan), serta dugaan adanya perlakuan diskriminatif selama proses berlangsung. Ia bahkan menuding adanya kemungkinan oknum pejabat yang menerima sesuatu dari pihak terlapor.

Dalam surat tersebut, Burita juga mengungkapkan bahwa buku nikah yang diduga ASPAL digunakan oleh Suharmi untuk membuat Surat Keterangan Waris (SKW), yang kemudian dipakai untuk merubah akta perusahaan dan memindahkan kepemilikan saham yang seharusnya juga menjadi hak keluarga pelapor. “Ini jelas merugikan keluarga kami,” ujarnya.

Burita menambahkan, pihaknya kini juga menemukan novum baru, yaitu adanya isbat nikah sepihak yang dilakukan oleh Suharmi tanpa menghadirkan pihak keluarga dari almarhum suaminya. Hal ini, menurutnya, memperkuat dugaan bahwa buku nikah yang digunakan sebelumnya memang tidak sah.

Dalam penutup suratnya, Burita menyampaikan harapan besar agar Presiden dan DPR RI, khususnya Komisi III, membuka kembali kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

> “Kami hanya rakyat kecil yang mencari keadilan. Mohon Bapak Presiden dan Ketua Komisi III DPR RI membantu kami agar perkara ini bisa dibuka kembali dan keadilan dapat ditegakkan,” tulis Burita.

 

Surat terbuka tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah lampiran penting, seperti salinan laporan polisi, surat penetapan tersangka, SP3, dokumen dari KUA, SKW, akta perusahaan, hingga penetapan ahli waris dari pengadilan.

Burita berharap, langkahnya ini dapat membuka mata para penegak hukum dan mendorong pemerintah serta DPR RI untuk mengawal proses penegakan hukum yang bersih dan tidak berpihak.

“Surat ini adalah suara keadilan dari rakyat kecil yang merasa dizalimi. Kami berharap pemerintah hadir untuk menegakkan hukum yang benar,” pungkasnya.(mh)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/