DEPOK, suarabuana.com – Selebritis Cathrine Wilson resmi menjadi tahanan Rumah Tahanan, Cilodong, Depok. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Keket, sapaan akrabnya, yang sebelumnya menjalani rehabilitasi di RS Bhayangkara, Lemdiklat Polri, kini ditempatkan di Rutan Kelas I Depok atau yang biasa disebut Rutan Cilodong.
Kasus Keket kini memasuki babak baru. Perkara Narkotika yang menjerat dirinya, sudah siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Hal itu diutarakan Humas PN Depok, Jawa Barat, Ahmad Fadil.
“Perkara pidana Narkotika atas nama Cathrine binti Peter Wilson kini sudah kami terima. Setelah pihak Kejaksaan Negeri Depok melimpahkan berkasnya, selanjutnya berkas perkara tersebut siap disidangkan,” ujar Fadil melalui layanan seluler saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/12/2020).
Fadil menerangkan, berkas perkara pidana Narkotika atas nama Cathrine Binti Peter Wilson dan Jumadi Bin Sukadi Alias Jum, dengan Nomor Perkara 606/Pid.Sus/2020/PN.Dpk, pada hari selasa, 1 Desember 2020 lalu dilimpahkan ke PN Depok.
“Atas berkas perkara tersebut telah dikeluarkan penetapan Majelis Hakim dengan susunan Majelis, yakni Nugraha Medica Prakasa, SH,MH sebagai Hakim Ketua, Nanang Herjunanto, SH, M.Hum, dan Eko Julianto, SH, MM, MH sebagai Hakim Anggota,” kata Fadil menambahkan.
“Dengan jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 08 Desember 2020,” sambungnya.
Fadil mengatakan, untuk sidang Cathrine tetap digelar seperti, sidang lainnya. Tak ada keistimewaan. Sidang Cathrine nantinya tetap akan digelar secara virtual dan tetap mengkedepankan protokol kesehatan.
“Mohon bagi rekan-rekan media yang hendak meliput pada hari dan tanggal tersebut, mengkonfirmasi ke Humas PN Depok, dengan membawa atribut pers, dan memperhatikan serta mematuhi protokol kesehatan dalam meliput persidangan,” tuturnya.
Sebelumnya, berkas perkara Cathrine setelah dinyatakan lengkap, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti terkait perkara tersebut.
Pada Kamis, 12 Nopember 2020, berkas perkara atas nama Tersangka tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap secara formil dan materil oleh Kejari Depok sehingga Penyidik Kepolisian berkewajiban untuk menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
“Alasan penahanan terhadap Tersangka adalah Subyektif dan Obyektif. Tersangka dapat melarikan diri, mengulangi tindak pidana kemudian dapat menghilangkan barang bukti. Ancaman hukumannya adalah di atas lima tahun sehingga dapat ditahan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto.
Mengenai Pasal yang disangkakan ke Tersangka, Herlangga mengatakan ada tiga pasal, yakni Pertama, Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Kedua, Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketiga, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Herlangga menuturkan, persoalan rehabilitasi nanti akan ditentukan dikarenakan, harus tetap melihat fakta di persidangan. Mengingat, rehabilitasi tidak serta merta dengan adanya Pasal 127 di dalam berkas perkara. Tergantung fakta di persidangannya nanti seperti apa, dilihat dari alat-alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Penuntut Umum harus memeriksa alat bukti yang ada. Berarti ada Saksi-saksi, Saksi Ahli, alat bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sendiri.
Sementara Barang bukti menurut berkas perkara, dikatakan Herlangga, ada shabu yang pertama, beratnya 0,43 gram dan yang kedua, 0,66 gram berat brutto. Kemudian ada alat hisap bong, ada sedotan dan alat-alat lainnya yang digunakan Tersangka dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut.
“Kejaksaan Depok sudah mengambil sikap menahan tersangka yang nantinya akan menjadi terdakwa di persidangan. Pelimpahan ke Pengadilan akan dilakukan secepatnya. Yang pasti sebelum 20 hari,” pungkssnya.
(JIMMY)