Banda Aceh, SUARABUANA.com – Upaya penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu di Aceh kembali mendapat dorongan kuat dari parlemen daerah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) asal Bireuen, Rusyidi Mukhtar, yang dikenal dengan sapaan Ceulangiek, memimpin delegasi Komisi I DPRA melakukan pertemuan resmi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham) RI di Jakarta, 22 Oktober 2025.
Kunjungan itu merupakan tindak lanjut dari hasil temuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, yang selama ini telah mengumpulkan 5.195 pernyataan korban pelanggaran HAM dari berbagai wilayah di Aceh.
Delegasi Komisi I terdiri dari Sekretaris Komisi Arif Fadhlah, dan anggota Azhar Abdurrahman, Iskandar, Romy Rajes, Ihsanuddin, serta Taufiq. Turut hadir Ketua KKR Aceh dan sejumlah staf ahli komisi.
Dalam pertemuan itu, Komisi I secara resmi menyerahkan data korban pelanggaran HAM masa lalu kepada pihak Kemenham sebagai bentuk dukungan politik dan moral untuk mendorong penyelesaian keadilan pascakonflik.
Penyerahan data ini adalah komitmen kami untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Perdamaian Aceh tidak boleh berhenti pada simbol, tetapi harus diwujudkan dalam pemulihan bagi para korban,” kata Ceulangiek saat dihubungi media, Minggu, Oktober 2025.
Politikus Partai Aceh itu menegaskan, DPRA juga mendorong agar pemerintah pusat segera mengaktifkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Nasional, agar upaya serupa di daerah memiliki legitimasi hukum yang kuat.
“Tanpa lembaga nasional, KKR Aceh akan berjalan sendirian. Padahal pengalaman Aceh justru bisa menjadi model nasional dalam penyelesaian damai dan bermartabat,” ujarnya.
Menurut Ceulangiek, pertemuan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari langkah strategis memperkuat sinergi antara Aceh dan pemerintah pusat dalam menyelesaikan agenda besar perdamaian yang belum tuntas. Ia berharap, hasil pertemuan itu bisa membuka ruang bagi revisi Qanun KKR Aceh, sekaligus memperkuat kelembagaannya agar mampu memberikan keadilan nyata bagi ribuan korban.
Delegasi DPRA diterima langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham RI, Munafrizal Manan. Dalam pernyataannya, Munafrizal mengapresiasi langkah konkret DPRA.
“Kami melihat penyerahan data ini sebagai progres nyata dari Aceh untuk memperkuat peta jalan penyelesaian non-yudisial bagi korban pelanggaran HAM,” ujarnya.
Kemenham, kata Munafrizal, selama ini telah menjalin koordinasi dengan Pemerintah Aceh, DPRA, KKR Aceh, dan Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dalam berbagai agenda penyelesaian kemanusiaan pascakonflik.
Dengan langkah terbaru dari DPRA ini, harapan untuk menemukan bentuk keadilan dan rekonsiliasi yang bermartabat di Aceh kembali terbuka.



