BerandaDaerahAdvokat Sejajar dengan Hakim, Jaksa, dan Polisi: Pilar Keempat...

Advokat Sejajar dengan Hakim, Jaksa, dan Polisi: Pilar Keempat Penegak Hukum

JOMBANG, SUARABUANA.com – Kedudukan profesi Advokat di Indonesia secara hukum telah ditetapkan setara dan sejajar dengan tiga institusi penegak hukum lainnya, yakni Hakim, Jaksa, dan Polisi. Status ini menjadikan Advokat sebagai pilar keempat yang esensial dalam mewujudkan sistem peradilan yang berimbang di Negara Hukum. Landasan penetapan kedudukan sejajar ini diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Status Penegak Hukum yang Bebas dan Mandiri

Penegasan status Advokat sebagai pilar hukum ditekankan dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 yang menyatakan:
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”

Ketentuan ini memposisikan Advokat sebagai officium nobile (profesi mulia dan terhormat), yang fungsinya sebagai pembela kepentingan klien wajib dihormati oleh institusi penegak hukum lainnya. Advokat berfungsi sebagai penyeimbang terhadap kekuasaan negara dalam proses peradilan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.

Keharusan Kode Etik dan Sinergi Lintas Sektor

Advokat Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS., seorang praktisi hukum di Jombang, menegaskan bahwa status sejajar ini menuntut tanggung jawab moral dan profesionalisme tinggi.

“Status sebagai pilar penegak hukum mewajibkan setiap Advokat untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik advokat,” ujar Sandy.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Advokat dengan tiga pilar hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim) untuk menjamin proses hukum berjalan efektif. Selain sinergi internal, Sandy juga mendorong Advokat untuk bersikap terbuka dan berkolaborasi dengan pihak-pihak yang perannya strategis bagi publik, terutama wartawan.

“Wartawan memiliki peran kontrol sosial. Keterbukaan Advokat terhadap media membantu menjaga akuntabilitas, mencegah penyalahgunaan wewenang, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang proses hukum. Ini adalah kolaborasi penting di luar empat pilar,” tutupnya.(**)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/