DEPOK, SUARABUANA.com – Kasus dugaan penipuan proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang menyeret nama legislator PKB Depok berinisial TR terus memanas. Setelah sebelumnya dilaporkan seorang pengusaha berinisial PA melalui kuasa hukumnya Syapri Adillah, kini giliran kubu TR buka suara.
Kuasa Hukum TR, Deny Hariyatna, menegaskan tudingan penipuan itu tidak berdasar. Bahkan, Deny membongkar fakta baru terkait adanya perjanjian, pembayaran, hingga pengembalian dana yang disebut sudah tuntas.
“Sebenarnya antara TR dan PA adalah perjanjian kerjasama yang bukti perjanjiannya dan pengembalian uangnya sudah selesai sesuai yang diminta PA,” ujar Deny, Senin (22/9/2025).
Deny menegaskan, seharusnya persoalan ini sudah berakhir karena semua dana telah dikembalikan sesuai kesepakatan awal. Ia merinci, pengembalian dilakukan sejak Maret 2025 dengan total Rp110 juta dalam dua tahap, ditambah Rp50 juta yang sebelumnya sudah dibayarkan bertahap.
“Idealnya tidak ada persoalan lagi, persoalannya sudah selesai. Karena dalam perjanjian kerjasama sudah dikembalikan seluruhnya sesuai kesepakatan awal minta dikembalikan,” tegasnya.
Namun, Deny mengaku heran pihak PA masih melayangkan somasi kedua pada 6 September 2025, meski uang sudah dikembalikan.
“Ada upaya ke arah disinformasi, fitnah, dan kebencian. Karena sudah diganti, dan dikembalikan lagi dan muncul pemberitaan,” sindir Deny.
Tak hanya itu, Deny menegaskan pihaknya siap mengambil langkah tegas jika nama baik kliennya terus dicemarkan.
“Kami akan berjalan sesuai ranah hukum. Apabila itu merugikan dan ada mengarah pencemaran nama baik, kami akan membuat laporan balik polisi,” ancamnya.
Deny juga menyinggung potensi pelanggaran etika advokat. “Kalau memang ada pelanggaran etika, kami akan laporkan ke organisasi advokat di mana lawyer tersebut bernaung. Namun jika mereka ingin mensudahi, itu jauh lebih baik,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum PA, Syapri Adillah, tetap bersikukuh bahwa kliennya telah menyetor uang Rp160 juta kepada TR sejak Desember 2024 dengan janji proyek infrastruktur dana aspirasi 2025. Namun, janji itu hingga kini tak kunjung terealisasi.
“Setelah itu, TR meminta kembali uang sebesar Rp10 juta kepada klien kami PA dan diberikan. Jadi uang yang sudah diterima TR totalnya Rp160 juta,” ungkap Syapri, Jumat (19/9/2025).
Ia menegaskan pihaknya masih menunggu balasan resmi dari Sekwan DPRD, Ketua DPRD Depok, dan Badan Kehormatan Dewan. Jika tak ada respon, laporan ke kepolisian dipastikan akan ditempuh.
“Kita tunggu surat balasan dari Sekwan dan Ketua DPRD Depok. Jika sampai waktu lama tidak ada balasan, kami bersama tim akan melaporkan anggota DPRD Depok, TR ke kepolisian untuk menindaklanjuti masalah ini,” tandas Syapri.
Kasus ini kian menyita perhatian publik. Dua kubu saling adu fakta, publik pun menunggu: apakah persoalan ini benar-benar selesai lewat perdamaian, atau justru bergulir panas ke ranah hukum dan etik DPRD.(kandung)



