suarabuana.com – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Gufron Mabruri ikut angkat bicara terkait mandeknya laporan masyarakat selama dua tahun kepada pihak kepolisian.
Seperti di beritakan sebelumnya bahwa korban bernama Yusuf Stefanus melaporkan kejadian tindak pidana ke Polsek Sukmajaya Depok,dimana korban ikut menyertakan bukti visum dan video penganiayaan.
Berdasarkan bukti laporan
LP/B/0310/IX/2023/PolsekSkj/ResDepok/PMJ pelaporan tersebut jalan di tempat dimana selama dua tahun tidak ada progres sama sekali.
Lain hal nya dengan kasus CRP yang sempat viral dimana pihak kepolisian hanya butuh waktu dua hari untuk bisa menangkap pelaku tentu hal tersebut mencederai asas keadilan dimana setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk bisa mendapatkan keadilan.
“ya karena video pemukulan saya tidak viral jadi prosesnya hingga 2 tahun, buktinya sudah 2 tahun ini, pelakunya masih diluar sana, masa harus viral dulu baru di proses”,kata korban kepada wartawan, Selasa (09/09/2025).
Menanggapi hal tersebut Komisioner Kompolnas Gufron Mabruri mengatakan bahwa perlu adanya komitmen dari pihak aparat kepada seluruh jajaran di bawahnya agar dapat menjalankan tugasnya berdasarkan SOP yang berlaku.
“SOP yang ada sebenarnya sudah cukup, hanya implementasinya oleh anggota yang kadang tidak sesuai. Di sini penting komitmen setiap anggota untuk memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada masyarakat,” kata Gufron saat memberikan keterangan pers melalui pesan singkat.
Bahkan pihaknya mengatakan perlu adanya sanksi kepada para petugas hal tersebut untuk memberikan efek jera agar pihak kepolisian dapat menjalan tugas secara profesional.
“Kalau sanksi kan tergantung pelanggaran yang dilakukan, namun pada konteks ini, saya lebih melihatnya perlu ada evaluasi dan koreksi dari pimpinan,” jelasnya.
Tidak hanya itu pihaknya juga menyarankan agar masyarakat yang mengalami ketidakadilan dalam proses pelaporan kepada pihak kepolisian, dapat membuat laporan secara resmi kepada kompolnas.
“Korban dapat menggunakan saluran atau mekanisme internal untuk mengadukan perihal laporannya, Atau kompolnas juga terbuka untuk pengaduan masyarakat,”tutupnya, ***